SOREANG, (PR).-
Bantuan bencana alam yang disalurkan kepada korban gempa bumi di Jawa Barat harus sampai kepada penerimanya tanpa potongan. Bila terjadi penyelewengan atau penyunatan, jaksa tidak akan segan-segan mengusutnya hingga tuntas.
"Kalau ada penyelewengan, jelas akan kami tindak lanjuti. Jadi laporkan saja bila ada indikasi penyelewengan," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Safrudin, S.H., M.H., seusai memberikan bantuan sosial kepada korban gempa bumi di Kec. Pangalengan Kab. Bandung, Kamis (12/11).
Safrudin yang juga Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jabar mengatakan, bantuan yang diserahkan kepada warga melalui posko bencana alam Pangalengan tersebut merupakan sumbangan dari para jaksa di seluruh Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Syafrudin berharap agar semua pihak mendukung dan mengwasi penyaluran bantuan, baik dari pemerintah maupun swasta, agar sampai kepada warga yang membutuhkan.
Masih menunggu
Kepala Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan (Pertasih) Kab. Bandung, Indra Martono, yang menerima bantuan dari kejaksaan, mengatakan, sampai saat ini Pemkab Bandung masih menunggu bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat. "Informasi yang kami terima, bantuan-bantuan itu akan dicairkan November ini. Dana itu akan disalurkan berbarengan dengan bantuan dari Pemkab Bandung Rp 50 miliar," ujarnya.
Indra menjelaskan, gempa bumi awal September lalu menimbulkan kerugian Rp 1,4 triliun di 30 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada di Kab. Bandung. "Kecamatan Pangalengan, paling parah," katanya.
Sesuai kesepakatan, pemerintah pusat dan Pemprov Jabar akan membantu rehabilitasi rumah yang rusak berat dan sedang. Sementara Pemkab Bandung membantu perbaikan rumah yang rusak ringan.
Jumlah rumah yang rusak berat, sedang dan berat di Kab. Bandung tercatat sebanyak 51.000 unit. Rumah rusak berat akan mendapat bantuan Rp 15 juta, rumah rusak sedang Rp 10 juta, dan rumah rusak ringan Rp 1 juta.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas). Setiap pokmas beranggotakan 15-20 pemilik rumah yang rusak. "Jadi pokmas yang bertanggung jawab dalam pencairan dana bantuan rehab. Semua saling mengawasi," katanya. (A-113)***
Comments :
0 komentar to “Kejaksaan Akan Awasi Alokasi Bantuan Gempa”
Posting Komentar