Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

10 November 2009

Menanti Kearifan Jaksa dan Polisi

PERLAHAN kasus dugaan rekayasa kriminalisasi Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah menemukan titik terang. Muncul kesan kuat perkara itu dipaksakan.

Bukti-bukti mutlak yang dibutuhkan untuk membawa kasus itu ke pengadilan tidak cukup tersedia. Yang ada hanya petunjuk.

Rekomendasi Tim 8 dengan terang benderang mengatakan fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup sebagai bukti untuk membawa Bibit dan Chandra ke pengadilan.

Ada rangkaian yang terputus. Ada missing link. Memang ada pengakuan Anggodo Widjojo mengenai penyerahan uang sebesar Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi. Benar ada pengakuan Ary Muladi mengenai penyerahan uang kepada Yulianto. Tetapi tidak ada bukti penyerahan uang oleh Yulianto kepada Ade Rahardja, apalagi kepada Bibit, Chandra, maupun M Jasin. Bahkan siapa sebenarnya Yulianto, belum juga jelas. Polisi maupun jaksa hanya memiliki petunjuk berupa misalnya ada mobil pimpinan KPK masuk ke Pasar Festival, Jakarta, lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penyerahan uang.

Berbagai pihak, termasuk Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution, menegaskan kasus Bibit-Chandra tidak layak diajukan ke pengadilan. Melimpahkan kasus itu ke pengadilan hanya membuang waktu, membuang tenaga dan pikiran, serta hanya mengecohkan masyarakat.

Diakui bahwa hukum mempunyai postulat sendiri. Namun tidak berarti postulat hukum menyimpang dari kaidah umum dan logika publik. Adalah naif menghukum seseorang hanya atas dasar bukti kuat, bukan bukti mutlak. Yang dibutuhkan dalam hukum pidana terutama adalah bukti-bukti mutlak, bukan sekadar bukti kuat apalagi petunjuk.

Rasa keadilan publik meyakini ketika jaksa dan polisi hanya bekerja berdasarkan bukti kuat tanpa ada bukti mutlak maka telah terjadi penzaliman, terjadi rekayasa. Itu sebabnya, banyak perkara kemudian divonis bebas di pengadilan.

Kita mengingatkan polisi dan jaksa, bila tidak memiliki bukti mutlak, jangan ragu-ragu menghentikan perkara Bibit-Chandra. Polisi dan jaksa memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Malahan jaksa memiliki kewenangan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).

Jaksa dan polisi tidak perlu khawatir kehilangan muka jika menerbitkan SP3 ataupun SKPP. Publik kini menanti kebesaran hati, kebesaran jiwa, dan kearifan dari jaksa maupun polisi.

Kepercayaan publik terhadap jaksa dan polisi telah berada di titik senja. Karena itu, adalah kewajiban jaksa dan polisi untuk mendengarkan jeritan rasa keadilan publik. Tidak ada alasan lagi bagi jaksa dan polisi untuk bersikap autisme, sibuk dengan diri sendiri, dan mengabaikan suara rakyat.

Inilah hari-hari yang sulit bagi kejaksaan dan kepolisian. Tetapi menyatu dengan nurani rakyat, jaksa dan polisi pasti tidak akan tersesat.

Sent from my BlackBerry® powered by

Comments :

0 komentar to “Menanti Kearifan Jaksa dan Polisi”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET