Jakarta - Tepat pukul 13.00 WIB, sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka rekaman rekayasa kriminalisasi KPK diskors selama 1 jam. Sidang akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB."Sidang diskors untuk istirahat selama 1 jam," kata Ketua MK Mahfud MD sambil mengetukkan palu dalam sidang MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).
Hingga pukul 13.00 WIB, sudah sekitar satu setengah jam rekaman yang diputar. Artinya, rekaman yang belum diperdengarkan masih tersisa tiga jam, karena total durasi rekaman tersebut 4,5 jam.
Rekaman ini merupakan pembicaraan antara Anggodo Widjojo, adik kandung buron KPK, Anggoro Widjojo, dengan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus rekayasa kriminalisasi KPK itu. Antara lain, Anggodo terlibat pembicaraan dengan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto.
Dalam rekaman itu, nama Susno disebut berkali-kali. Beberapa penyidik Polri juga berkomunikasi dengan Anggodo. Mereka membicarakan tentang rekayasa penyuapan terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan kemudian upaya pembelokan terhadap pemerasan.
Dari rekaman yang sudah diputar satu setengah jam, ada dua orang yang sering bertelepon dengan Anggodo. Yaitu Wisnu Subroto dan perempuan yang diduga bernama Ong Yuliana Gunawan. Pembicaraan Anggodo dengan Ong Yuliana, selalu menggunakan bahasa Surabaya.
(asy/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Comments :
0 komentar to “Sidang MK Tentang Rekaman Rekayasa Kriminalisasi KPK Diskors 1 Jam”
Posting Komentar