SOREANG, (PR).-
Dua terdakwa kasus korupsi dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Bandung tahun anggaran 2005/2006, Kemas Marwan (mantan Ketua Harian KONI Kab. Bandung) dan Cece Subrata (mantan Bendahara KONI Kab. Bandung) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun dan 2 tahun 7 bulan.
Panitera persidangan bagi Kemas Marwan, Samsudin, ketika ditemui di PNBB, Senin (23/11), mengatakan, terhadap keputusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangan untuk melakukan banding.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Kemas Marwan juga divonis membayar denda Rp 50.000.000,00 dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 738.015.000,00.
Menurut Samsudin, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Berdasarkan fakta yang terkuak dalam persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Samsudin.
Pertimbangkan banding
Sementara itu, panitera persidangan bagi Cece Subrata, Putu Suasa, mengatakan, baik JPU maupun Cece Subrata masih melakukan pertimbangan untuk melakukan banding terhadap vonis majelis hakim. "Waktu pertimbangannya selama satu minggu, terhitung sejak persidangan Jumat (20/11) kemarin pukul 17.00 WIB," kata Putu.
Sidang putusan tersebut berlangsung dengan majelis hakim yang dipimpin Antonius Simbolon, hakim anggota Sugiyanto dan Ahmad Yasin, serta JPU M. Wiraksajaya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus korupsi di lingkungan KONI Kab. Bandung tersebut diselidiki dan disidik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Menurut hasil penyelidikan polisi, dari total bantuan dana lebih dari Rp 13 miliar, telah terjadi penyimpangan penggunaan dana sekitar Rp 1,6 miliar. Kemas dan Cece telah ditahan sejak 14 Januari 2009. (A-175)***
Comments :
0 komentar to “Terdakwa Korupsi KONI Divonis Bersalah”
Posting Komentar