Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

01 Desember 2009

Angket yang Mulus?

WALAU terengah-engah di awal, inisiatif penggunaan hak angket DPR terhadap penyelamatan Bank Century akhirnya mendapat dukungan luas. Bahkan dukungan itu boleh dibilang sempurna karena tidak ada lagi fraksi di dewan yang menolak.

Dengan demikian, dalam Rapat Paripurna DPR hari ini usul itu diperkirakan bakal mulus disetujui. Tetapi, skeptisisme tetap saja tidak mudah dienyahkan. Itulah sebabnya judul editorial ini diberi tanda tanya (?).

Seharusnya angket Century yang mempertanyakan kucuran dana talangan sebesar RP6,7 triliun lebih gampang diselesaikan. Karena, berbeda dari angket-angket sebelumnya, inilah kasus yang jelas kesalahannya.

Bila angket yang lalu-lalu yang kebanyakan berlalu tanpa bekas karena harus mencari-cari bukti, inilah angket yang didukung bukti awal yang sangat kuat. Yaitu indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain bukti-bukti yang kuat dari audit BPK, dukungan paripurna sembilan fraksi di DPR menjadi modal penting lainnya. Dukungan yang penuh di dewan memperlihatkan terjadinya pertautan nurani antara rakyat dan para wakilnya. Sesuatu yang selama ini amat jarang terjadi.

Belum cukup dengan dukungan di DPR, para inisiator yang menyebut dirinya tim sembilan melakukan roadshow ke berbagai tokoh masyarakat untuk memperkuat posisi. Seluruh dukungan ini haruslah menjadi perintah mutlak kepada DPR bahwa inilah angket yang tidak boleh lagi masuk angin seperti angket-angket sebelumnya. Ujung dari angket ini adalah penyelesaian di pengadilan.

Bila negara mau seharusnya wajib menegakkan hukum, tidak boleh ada yang tidak bisa dihukum entah karena jabatan maupun ketokohannya. Karena seperti diketahui, biang kerok kebobrokan hukum di Indonesia adalah kuatnya impunitas. Ada orang dan lembaga yang tidak bisa dihukum walaupun jelas melanggar hukum.

Kasus Century sejumlah kalangan menyebutnya Centurygate harus menjadi credit point bagi penegakan citra. Baik bagi kejaksaan, kepolisian, maupun juga DPR. Untuk kejaksaan dan kepolisian yang citranya tenggelam karena dinilai bersahabat dengan koruptor, kasus Century adalah titik balik meraih kepercayaan publik.

Bagi DPR, inilah angket yang membuktikan DPR tidak sedang menjadi makelar dengan hak-hak konstitusionalnya. Kalau kasus semacam Century yang sangat gamblang bukti-bukti pelanggaran hukumnya masih saja dibelokkan ke jalan buntu, inilah tanda yang menguatkan bahwa Indonesia harus dinyatakan sebagai negara gagal. Gagal karena negara dengan seluruh kelembagaannya telah kehilangan kepercayaan rakyatnya.

Kekhawatiran bahwa angket ini akan masuk angin bukanlah sesuatu yang berlebihan. Karena kita amat paham, bahwa di negara dengan demokrasi makelar, siapa yang bersuara paling keras, dibutuhkan biaya paling mahal untuk mendiamkannya.

Comments :

0 komentar to “Angket yang Mulus?”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET