Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

03 Desember 2009

Hadangan Pengacara kepada Bibit-Chandra

STATUS tidak bersalah yang dinikmati Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah belum sepenuhnya aman. Dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja memperoleh penyelesaian perkara di luar pengadilan itu ditantang para pengacara.

Pasalnya, surat ketetapan penghentian penuntutan yang dikeluarkan kejaksaan mengundang banyak tafsir. Itulah sebabnya para pengacara mendaftarkan gugatan praperadilan SKPP kejaksaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adalah pengacara senior OC Kaligis yang memelopori praperadilan itu. Dengan sasaran yang sama, pengacara Egie Sudjana dan partnernya menggugat juga. Artinya terhadap SKPP terdapat dua gugatan.

Pemicunya, memang, pada pertimbangan hukum SKPP yang bias atau multitafsir. Padahal, bila ingin hukum ditegakkan dan dipatuhi, salah satu syarat amat penting adalah menghilangkan ruang multitafsir dari bahasa hukum.

Kalimat hukum yang mendasari penghentian penuntutan dari kejaksaan memang rancu. Dua berkas atas nama Bibit dan Chandra menurut pertimbangan hukum dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau P21.

Itu berarti tuduhan bahwa Bibit dan Chandra melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang memiliki bukti kuat. Padahal, menurut verifikasi yang dilakukan Tim 8 yang dibentuk Presiden, perkara Bibit dan Chandra tidak pantas diajukan ke pengadilan karena bukti-bukti yang sangat lemah.

Itu pula sebabnya Presiden setelah mencermati rekomendasi Tim 8--memerintahkan agar kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Di sinilah kecerdasan dan kearifan kejaksaan dan kepolisian sesungguhnya diuji. Yang paling aman, memang, kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Inilah wilayah yang sedikit sekali membuka perdebatan. Namun, polisi kelihatan memindahkan bola panas ke kejaksaan dengan menyerahkan berkas Bibit ke kejaksaan sehari setelah perintah presiden tentang penyelesaian di luar pengadilan diumumkan.

Kejaksaan kelihatan ingin menyelamatkan muka kepolisian juga. Karena itu, keluarlah kalimat hukum yang multitafsir. Kalimat yang terbukti membuat para pengacara menggugat. Bila kejaksaan cerdas, seharusnya mengembalikan berkas Bibit-Chandra ke kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti. Polisi, karena perintah presiden, mengeluarkan SP3. Atau kejaksaan tidak mengeluarkan SKPP, tetapi deponeering karena alasan kepentingan yang lebih besar.

Atau kalau presiden tidak terlalu takut pada kata intervensi, bisa menggunakan hak abolisi. Ini hak yang tidak membutuhkan restu siapa-siapa kecuali pertimbangan DPR. Jadi, kebebasan Bibit dan Chandra kini digugat para pengacara karena otoritas kekuasaan lebih suka melempar bola panas. Kejaksaan akhirnya rancu menyusun kalimat hukum karena harus menyelamatkan muka semuanya.

Comments :

0 komentar to “Hadangan Pengacara kepada Bibit-Chandra”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET