Jakarta - Kritik keras mengalir terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Langkah pengaturan soal penyadapan ini dinilai hanya sebagai langkah untuk melindungai privasi pejabat publik."Terkait dengan penyadapan, maka privasi pejabat publik menjadi terbatas (karena disadap) terkait dengan upaya transparansi dan akuntabilitas termasuk di dalamnya penanganan kasus korupsi. Hal ini karena pejabat publik mendapatkan gaji dari negara yang menggunakan dana publik," terang aktivis Yayasan Sains, Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Minggu (6/12/2009).
Agus justru mempertanyakan langkah Depkominfo yang menyusun RPP Penyadapan. "Mandat Depkominfo adalah sebagai media komunikasi dan informasi bagi kebijakan pemerintah," terang Agus.
Hal senada juga disampaikan peneliti ICW Febri Diansyah. Menurut dia Pemerintah sebaiknya harus melihat skala prioritas, terkait penyadapan ini.
"Melindungi privasi penting, namun lebih penting adalah upaya pemberantasan korupsi," terangnya.
Dan RPP Penyadapan hanyalah merupakan bentuk potensi intervensi eksekutif terhadap lembaga penegak hukum. "Khususnya KPK," kunci Febri.
Berikut pasal-pasal di RPP Penyadapan yang dinilai tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi:
1. Pasal 4 ayat (4), teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
2. Pasal 5 ayat (6), Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
3. Pasal 8, Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
4. Pasal 11 ayat (2), Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
5. Pasal 21 ayat (2), Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen
6. Pasal 21 ayat (6), Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yNg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
(ndr/nrl)
Comments :
0 komentar to “RPP Penyadapan Hanya untuk Lindungi Pejabat Publik”
Posting Komentar