Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

06 Januari 2010

Satgas Penebas Gurita Mafia

Mafia hukum adalah gurita yang mencengkeram dunia peradilan. Cengkeramannya demikian kuat dan mengakar sehingga mengaburkan semua prinsip keadilan dan kebenaran. Mafia hukum menyulap yang bengkok jadi lurus, yang benar jadi salah, sesuai kehendak. Sungguh kejahatan yang mengerikan.

Rekaman pembicaraan seorang Anggodo Widjojo, yang diperdengarkan kepada publik secara terbuka di Mahkamah Konstitusi, membuka mata dan nurani bangsa betapa bobroknya mentalitas aparatur penegakan hukum. Seorang Anggodo bisa mengatur berita acara pemeriksaan agar disesuaikan dengan keinginannya.

Kekecewaan yang demikian hebat terhadap dunia penegakan hukum itulah yang kemudian menyulut semacam 'people's power' yang akhirnya mampu membebaskan Bibit dan Chandra dari rekayasa yang dikendalikan seorang mafia bernama Anggodo. Bibit dan Chandra dimenangkan di luar jalur pengadilan.

Publik pun mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap mafia hukum yang merongrong, terutama di dua lembaga penegakan hukum yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, yaitu kepolisian dan kejaksaan. SBY pun tunduk.

Maka, dibentuklah sebuah lembaga ekstra di bawah presiden dengan nama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Ketuanya Kuntoro Mangkusubroto dengan Sekretaris Denny Indrayana yang sehari-hari adalah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. Turut menjadi anggota Wakil Jaksa Agung Dharmono dan Kepala PPATK Junus Husein. Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Herman Effendi juga masuk di dalamnya.

Satgas ini adalah lembaga kesekian yang dibentuk pemerintah untuk melawan korupsi dan mafia peradilan. Dari zaman Orde Baru sampai zaman reformasi telah dibentuk banyak lembaga sejenis yang semuanya gagal. Gagal karena gurita mafia telah merasuki badan-badan penegakan hukum demikian hebatnya.

Satgas ini benar secara fungsional, tetapi keliru memilih bentuk. Lembaga-lembaga penegakan hukum ada dan lengkap di Republik ini. Namun, kita selalu tergoda untuk membentuk lembaga baru hanya karena lembaga yang ada tidak berfungsi. Ini memperlihatkan sebuah kelemahan yang sangat serius dalam soal fungsionalisasi kelembagaan di negara kita.

Ketika polisi dan kejaksaan tidak berfungsi, dibentuk KPK. Sekarang ketika KPK mulai loyo, dibentuk lagi satgas. Sampai kapan negara ini dikelola dengan badan-badan 'ad hoc' yang begitu banyak dan tumpang-tindih serta mahal ongkos?

Sebuah kritik terhadap satgas mafia hukum adalah keterlibatan oknum kejaksaan dan kepolisian serta PPATK dalam tim. Itulah tiga lembaga yang seharusnya dibiarkan bebas.

Keterlibatan tiga lembaga itu dalam tim membuka peluang benturan kepentingan. Bagaimana memberantas mafia yang menggerayangi kejaksaan dan kepolisian kalau yang memberantas adalah polisi dan jaksa sendiri?

Belum lagi kewenangan eksekusi yang tidak dimiliki satgas. Kita semua tahu sebuah lembaga yang tidak memiliki kewenangan eksekusi akan mandul. Kita tunggu kerja satgas, semoga sukses....

Comments :

0 komentar to “Satgas Penebas Gurita Mafia”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET