Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

15 Februari 2010

Dada Rosada Jamin Warga Sekeloa tak Direlokasi

BANDUNG, (PR).-
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, tidak ada relokasi bagi penduduk Sekeloa yang tanahnya akan digunakan untuk balai sidang.

Warga yang saat ini tinggal di Sekeloa akan tetap memiliki akses untuk tinggal di tempat tersebut. Namun, bentuk tempat tinggal nantinya akan berupa rumah susun, tidak seperti sekarang.

Namun, dia mengatakan, perlu ada kepastian berupa jaminan bahwa warga tidak akan "terusir" dari Sekeloa.

"Bukan relokasi. Kalau relokasi itu pindah dari tempat semula. Akan tetapi, ini akan dibuatkan rumah susun. Di bawahnya tempat berdagang, di atasnya tempat tinggal," ujarnya ditemui di Pendopo Wali Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Pembangunan di kawasan Sekeloa ini, kata Dada, tidak hanya berupa balai sidang. Dia menuturkan, sarana berdagang, tempat tinggal, dan ruang terbuka hijau juga akan menjadi bagian penataan kawasan Sekeloa. Namun, perkembangannya masih perlu mendapat perhatian. "Kita masih terus melakukan pendekatan dengan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini, karena kita juga berusaha memenuhi ruang terbuka hijau secara bertahap hingga 30 persen," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemukiman warga RW 4, 14 dan 15 Kel. Lebakgede Kec. Coblong Roestam Ismail menyatakan, sikap warga belum berubah.

Mereka belum menerima rencana tersebut. Meski telah bertemu dua kali dengan pihak Unpad, warga tetap berupaya untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah mereka diami selama puluhan tahun.

"Kami sudah mengajukan permohonan pelepasan hak kepada Unpad pada Agustus 2008. Akan tetapi, sampai sekarang belum dijawab. Itu dulu yang akan kami perjuangkan," katanya.

Permohonan itu sesuai dengan petunjuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika masyarakat ingin mendapatkan hak atas tanah negara itu, terlebih dahulu mengajukan permohonan pelepasan hak kepada Unpad sebagai pemegang hak guna pakai. "Kami ikuti prosedur pemerintah saja agar kami bisa mendapatkan hak itu. Tak ada niat merugikan negara," katanya.

Berlarut-larut

Seandainya saja persoalan ini diselesaikan 30 tahun silam, barangkali masalahnya tak pelik seperti sekarang. Tahun 1973, tanah seluas 10,5 hektare itu sudah bermasalah. Waktu itu, menurut Roestam, pemerintah bersama-sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung melakukan pengukuran di tanah eigendom. Tanah berupa sawah garapan sejak jalan Belanda.

Sejak Belanda kalah, tanah itu menjadi milik negara. Akan tetapi, sejak tahun 1957, tanah itu mulai ditinggali. Lambat laun penduduknya semakin banyak.

Tanah yang mereka tinggali dinyatakan sebagai milik negara yang hak guna pakainya diberikan kepada Unpad. Tahun 1980, Unpad mendapatkan sertifikat hak pakai atas tanah itu.

"Kalau saja persoalan ini diselesaikan pada kurun waktu 1973-1980, masalahnya tidak akan seberat sekarang. Waktu itu penduduk belum banyak. Tentu lebih mudah mengatasinya," katanya.

Ia mengatakan, tidak mudah memindahkan masyarakat yang sudah tinggal turun-temurun di lokasi itu. Apalagi mereka tidak mendapatkannya secara gratis.

"Kami masuk ke sini dulu membayar. Kami juga membayar membayar PBB (pajak bumi dan bangunan)," kata Roestam. Akan tetapi, ia mengakui, kebanyakan mereka tak ber-IMB.

Menurut dia, warga semakin tenang manakala Unpad diberi lahan di Jatinangor. "Sejak diberi tanah di Jatinangor itu kita tenang. Tanahnya sudah diganti oleh gubernur waktu itu. Namun, kemudian tanah ini dibicarakan kembali karena mau dibangun," kata Roestam.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandaru mengingatkan agar rencana ini tidak bersifat top down semata. Pemerintah juga harus terus-menerus melibatkan masyarakat. Baik pemerintah dan Unpad harus terus berkomunikasi dengan masyarakat. Upaya-upaya mediasi harus dilakukan intensif sehingga tercipta kesepahaman. (A-170/A-179)***

Comments :

0 komentar to “Dada Rosada Jamin Warga Sekeloa tak Direlokasi”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET