Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

13 April 2010

LARASITA - KUTAWARIGIN

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan bila membuat sertifikat tanah, tapi cukup menunggu di desanya masing-masing, mulai dari penyiapan dan penyerahan berkas, pembayaran biaya sampai dengan menerima kembali sertifikat yang telah selesai diproses.

''Kemudahan layanan seperti itu dimungkinkan adanya sistem Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), yang merupakan layanan front office mobile secara online dengan Kantor Pertanahan,'' kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir.M.Rukhiyat Noor.MM di Jakarta.

Sistem ini disebutnya, dapat membantu melayani kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan secara lebih cepat, tertib, murah dan dapat dipertanggung jawabkan. Sampai saat ini sistem Larasita terus berkeliling dari desa ke desa untuk melayani masyarakat.

Bil a sebelumnya untuk mengurus sertifikat, si pemilik tanah paling tidak harus datang 3 kali ke kantor pertanahan di kabupaten dengan menghabiskan biaya transportasi dan lain-lain yang cukup besar, maka dengan sistem Larasita biaya itu ditiadakan.

Masyarakat juga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk para perantara (calo), karena mereka cukup menunggu di desanya saja karena Larasita sesuai jadualnya akan datang ke desa-desa itu.

Peralatan ini merupakan fasilitas utama bagi para petugas lapangan melakukan entri data secara online. Antena dengan radius 18 km tersebut diposisikan di halaman belakang Kantor Pertanahan.

Senada dengan pernyataan di atas dalam kesempatan ini Selasa, 13 April 2010 Tim Larsita BPN Kabupaten Bandung dengan di pimpin oleh Kasi Permasalahan Pertanahan Bapak Tatang sofyan berkunjung ke Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung untuk jemput bola pelayanan sertifikat kepada warga masyarakat Kecamatan Kutawaringin yang terdiri dari 11 Desa, dengan adanya Larasita ini dikatakan oleh kasi Permasalahan Pertanahan Bukan hanya untuk pelayanan sertikasi tanah semata, akan tetapi lenbih di fokuskan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan pertanahan di daerah.

Hasil yang di perpoleh untuk layanan sertifikat di tingkat Kecamatan Kutawaringin cukup di respons oleh beberapa desa yang berdekatan, namun masih di sayangkan secara prosedur penjadwalan belum secara rutin hal ini disebabkan sehubungan dengan keberadaan layanan mobil yang terbatas, sehingga untuk selanjutnya di harapkan kepada perangkat desa dapat pro aktif mengkoordinir secara langsung pemohon serifikasi tanah di lapangan.

Comments :

0 komentar to “LARASITA - KUTAWARIGIN”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET