BANDUNG, (PRLM).- Meski baru sekitar dua tahun diresmikan sebagai kecamatan baru hasil dari pemekaran Kec. Soreang, namun Kec. Kutawaringin harus memindahkan ibukotanya.
"Awalnya melalui Perda No. 18/2007 ibukota Kec. Kutawaringin ditetapkan di Desa Kutawaringin. Namun, harus dipindahkan karena tempatnya kurang strategis," kata Camat Kutawaringin, Agus Suhartono, di Masjid Agung Al Fathu, Selasa (14/4).
Faktor lain, kata Agus, berkaitan dengan tidak adanya anggaran dalam APBD 2009 untuk pembebasan tanah bagi pembangunan kantor kecamatan.
"Mulai APBD 2009 ini tidak ada alokasi pembebasan tanah, sedangkan kantor kecamatan tidak mungkin selamanya ngontrak di dekat Pusdik Polri Jln. Soreang-Citaliktik," ucapnya.
Masukan-masukan dari warga masyarakat juga menjadi pertimbangan untuk memindahkan ibukota Kutawaringin. "Rencananya ibukota dan kantor kecamatan akan menempati tanah Pemkab Bandung di Jln. Soreang-Citaliktik tepatnya Kp. Leklek," katanya.
Untuk perubahan ibukota Kec. Kutawaringin, Pemkab Bandung sudah mengajukan Raperda ke DPRD Kab. Bandung untuk dibahas dan disahkan. (A-71/A-26).***
Sumber : Pikiran Rakyat Online, Rabu, 15 April 2009
"Awalnya melalui Perda No. 18/2007 ibukota Kec. Kutawaringin ditetapkan di Desa Kutawaringin. Namun, harus dipindahkan karena tempatnya kurang strategis," kata Camat Kutawaringin, Agus Suhartono, di Masjid Agung Al Fathu, Selasa (14/4).
Faktor lain, kata Agus, berkaitan dengan tidak adanya anggaran dalam APBD 2009 untuk pembebasan tanah bagi pembangunan kantor kecamatan.
"Mulai APBD 2009 ini tidak ada alokasi pembebasan tanah, sedangkan kantor kecamatan tidak mungkin selamanya ngontrak di dekat Pusdik Polri Jln. Soreang-Citaliktik," ucapnya.
Masukan-masukan dari warga masyarakat juga menjadi pertimbangan untuk memindahkan ibukota Kutawaringin. "Rencananya ibukota dan kantor kecamatan akan menempati tanah Pemkab Bandung di Jln. Soreang-Citaliktik tepatnya Kp. Leklek," katanya.
Untuk perubahan ibukota Kec. Kutawaringin, Pemkab Bandung sudah mengajukan Raperda ke DPRD Kab. Bandung untuk dibahas dan disahkan. (A-71/A-26).***
Sumber : Pikiran Rakyat Online, Rabu, 15 April 2009
Comments :
0 komentar to “Ibu Kota Kutawaringin Dipindah”
Posting Komentar