SOREANG, (PR).-
Sebanyak 36 warga di sekitar Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5), terjaring operasi yustisi tindak pidana ringan. Tiga puluh tiga pelanggar di antaranya langsung menjalani sidang di tempat yang menjatuhkan vonis bervariasi.
Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung beserta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Margahayu ini dipusatkan di Jalan Sukamenak, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Margahayu.
"Mudah-mudahan dengan operasi semcam ini, masyarakat bisa terdorong untuk sadar hukum dan taat pada peraturan yang ada. Sudah menjadi tugas kami untuk menjamin penyelenggaraan dan penegakan peraturan-peraturan daerah yang ada," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bandung Hilman Kadar.
Sejak pukul 8.30 WIB hingga tiga jam kemudian, hampir semua pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut tak luput dari pemeriksaan petugas. Hal pertama yang diminta petugas untuk diperlihatkan pengendara ialah kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP).
Hasilnya, dua puluh delapan pengendara tidak dapat memperlihatkan KTP-nya. Sementara empat pengendara lain sudah habis masa berlaku kartu identitasnya. Kepada mereka dijatuhkan vonis denda sebesar Rp 20.000,00 hingga Rp 25.000,00 subsider kurungan dua sampai tiga hari.
Selain itu, petugas juga menyita 96 botol minuman keras yang diperoleh dari empat pedagang yang berjualan di sekitar Kecamatan Margahayu. Baru satu pemilik yang memenuhi panggilan sidang dan divonis membayar denda Rp 300.000,00 subsider 15 hari kurungan. Sementara tiga pemilik lain yang mangkir kali ini diberi waktu untuk menjalani sidang Rabu (27/5) ini.
Hilman mengatakan, akan secara rutin melakukan operasi semacam ini di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Tak hanya dua jenis pelanggaran tersebut yang akan ditertibkan, juga dalam hal pengurusan izin pendirian badan usaha. (A-184)***
Sebanyak 36 warga di sekitar Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5), terjaring operasi yustisi tindak pidana ringan. Tiga puluh tiga pelanggar di antaranya langsung menjalani sidang di tempat yang menjatuhkan vonis bervariasi.
Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung beserta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Margahayu ini dipusatkan di Jalan Sukamenak, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Margahayu.
"Mudah-mudahan dengan operasi semcam ini, masyarakat bisa terdorong untuk sadar hukum dan taat pada peraturan yang ada. Sudah menjadi tugas kami untuk menjamin penyelenggaraan dan penegakan peraturan-peraturan daerah yang ada," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bandung Hilman Kadar.
Sejak pukul 8.30 WIB hingga tiga jam kemudian, hampir semua pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut tak luput dari pemeriksaan petugas. Hal pertama yang diminta petugas untuk diperlihatkan pengendara ialah kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP).
Hasilnya, dua puluh delapan pengendara tidak dapat memperlihatkan KTP-nya. Sementara empat pengendara lain sudah habis masa berlaku kartu identitasnya. Kepada mereka dijatuhkan vonis denda sebesar Rp 20.000,00 hingga Rp 25.000,00 subsider kurungan dua sampai tiga hari.
Selain itu, petugas juga menyita 96 botol minuman keras yang diperoleh dari empat pedagang yang berjualan di sekitar Kecamatan Margahayu. Baru satu pemilik yang memenuhi panggilan sidang dan divonis membayar denda Rp 300.000,00 subsider 15 hari kurungan. Sementara tiga pemilik lain yang mangkir kali ini diberi waktu untuk menjalani sidang Rabu (27/5) ini.
Hilman mengatakan, akan secara rutin melakukan operasi semacam ini di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Tak hanya dua jenis pelanggaran tersebut yang akan ditertibkan, juga dalam hal pengurusan izin pendirian badan usaha. (A-184)***
Bagus sekali, brarti SatPolPP udah mlaksanakan salah satu kewajibannya kewajibannya. Salah Satu Tugas Pokok dan Fungsi SatPolPP adalah penegakkan Perda, tapi sudah berapa Perda sih yang di kawal penegakkanya oleh SatPolPP? Karena slama ini yang saya denger PolPP identik dengan PKL, KTP, sama PSK apakah Perda itu cuma itu saja? bagaimana dengan perda2 lain yang jumlahnya sampe ratusan. Saya sering melihat banyak personil PolPP yang kurang produktif, ada istilah lepas piket dan Tunggu Perintah tapi kalo dilihat dari Tupoksi dan Perda yang ada saya Pikir PolPP mempunyai tugas yang sanat berat yaitu harus mengawal pelaksanaan Perda yang jumlahnya ratusan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Malah kalo di hitung selintas saja dengan logika, Jumlah Personil SatpolPP kurang memadai di bandingkan dengan jumlah Perda dan wilayah kerjanya. Sebagai masukan saja harusnya PolPP punya program kerja yang lebih terarah untuk pelaksanaan Tupoksinya. Apakah di SatPolPP tidak ada pemikiran untuk bekerja sama/berkoordinasi dengan Penanggung Jawab wilayah/Camat/Kades/Lurah dalam hal kecil saja penertiban KTP. Karena yang saya tau di satu desa saja lebih dari 1000 orang tidak punya KTP yang tentunya dengan diwajibkannya KTP atau kewajiban2 lain yang sifatnya berhubungan dengan keuangan warga/masyarakat pemerintah juga punya kewajiban agar masyarakat sanggup untuk melaksanakan kewajibannya, dalam arti lain pemerintah wajib meningkatkan perekonomian masyarakatnya dulu