Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

25 Mei 2009

616 Rumah Direhabilitasi

SOREANG, (PR).-
Sebanyak 616 rumah warga yang tidak layak huni pada tahun 2009 akan segera direhabilitasi. Untuk memperbaiki rumah-rumah tersebut, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran Rp 1,8 miliar lebih dalam APBD tahun 2009.

"Dengan adanya rehab terhadap 616 rumah, maka jumlah rumah yang tidak layak huni tinggal 150.495 rumah," kata Sekda Kab. Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, di Gedung Dewi Sartika, Jumat (22/5).

Menurut Sofian, sampai akhir tahun 2008 jumlah rumah tidak layak huni di Kab. Bandung sebanyak 151.111 unit. "Jumlah 616 rumah yang akan direhab tersebar di 26 kecamatan. Pemkab Bandung secara bertahap akan terus mengupayakan rehab rumah-rumah tidak layak huni," ujarnya menjelaskan.

Rumah layak huni, menurut Sofian, tidak sebatas memperbaiki fisik semata, namun perlu dibarengi dengan pemberian pemahaman kriteria rumah layak huni. "Ada tiga kriteria rumah layak huni, yakni aman terhadap gangguan sosial lingkungan, nyaman dan sehat, serta terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonominya," katanya.

Sedangkan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kab. Bandung Hj. Iyan Obar Sobarna mengatakan, ada beberapa dampak yang bisa muncul akibat menempati rumah yang kurang layak huni. "Seperti timbulnya penyakit TB paru, kaki gajah (filariasis), maupun demam berdarah dengue (DBD). Kader PKK agar memberikan pembinaan tata laksana rumah tangga khususnya dalam hal bina manusia, bina usaha, dan bina lingkungan," ucapnya.

Persyaratan rumah layak huni, kata Hj. Iyan, di antaranya dinding rumah dan lantai rumah harus tetap kering, tidak berlantai tanah, dan setiap kamar dilengkapi dengan jendela dan lubang angin. "Sinar matahari juga harus bebas masuk ke dalam rumah. Kalau keluarga memiliki hewan ternak, maka tempatnya terpisah dari rumah," ujarnya.

Perlu 25 tahun

Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung Tubagus Raditya mengatakan, apabila Pemkab Bandung hanya merehab 600-700 rumah tidak layak huni per tahunnya, maka membutuhkan waktu 25 tahun untuk merehab 150.000 rumah. "Kalau 25 tahun berarti rumah yang sudah direhab pasti hancur sehingga pemiliknya harus membangun rumah baru. Ini suatu hal menggelikan," katanya.

Oleh karena itu, Raditya mendesak agar segera dibentuk forum lintas pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengefektifkan dana-dana kepedulian sosial perusahaan (CSR, corporate social responsibility). "Dana CSR Kab. Bandung cukup besar karena Bank Jabar Banten saja memberikan Rp 4 miliar pada tahun ini. Tapi, kalau CSR tidak ditangani dengan baik, hasilnya tidak terlihat," ucapnya.

Cara lainnya adalah dengan merestrukturisasi jumlah PNS Kab. Bandung yang kini membebani APBD sampai Rp 1,02 triliun, padahal APBD Kab. Bandung Rp 1,4 triliun. "Pemkab Bandung bisa menawarkan pensiun dini kepada PNS kecuali para guru, tenaga medis, dan pelayanan agama seperti Kantor Urusan Agama," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kab. Bandung H. Handoyo Sumedi mengatakan, dana aspirasi DPRD Rp 45 miliar lebih baik dialokasikan untuk kepentingan sosial seperti perbaikan rumah kumuh. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “616 Rumah Direhabilitasi”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET