
Suasana tertib yang tercipta kala itu, merupakan hasil kerja keras unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) beserta organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) setempat, yang berupaya melakukan penataan Alun-alun Banjaran.
Satu bulan lebih telah berlalu. Kini, suasana ideal yang sudah lama diidamkan itu tak lagi dapat ditemui. Padahal, semestinya setelah melakukan sosialisasi sebulan penuh, Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bandung No. 31 Tahun 2000 tentang Keindahan, Kebersihan, dan Ketertiban sudah harus ditegakkan dengan tegas.
Suasana semerawut kembali terasa, saat melintasi jalan sepanjang 1 km di sekitar alun-alun, Minggu (10/5) siang. Menyempitnya badan jalan, membuat laju kendaraan tersendat. Salah satu sisi jalan kembali dipenuhi PKL, yang sengaja berjualan di atas mobil bak terbuka.
Saya tahu, sejak sebulan lalu sering ada sosialisasi yang melarang kami berjualan dengan cara seperti ini. Akan tetapi, mau bagaimana lagi tempat yang disediakan pihak kecamatan tidak ramai, kata seorang pedagang buah, yang enggan menyebutkan namanya.
Di lajur sebelah antrean pedagang buah, angkutan umum seolah tak mau kalah meramaikan badan jalan. Tak hanya itu, kehadiran kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya pun, makin memperparah suasana yang tercipta. Rambu larangan parkir yang terpasang, seolah hanya sebagai hiasan.
Kalau hari libur, sepeda motor bisa parkir di sini. Akan tetapi, kalau di hari-hari biasa diparkir di seberang, bersama dengan mobil, kata Wijana (45), tukang parkir yang bertugas di depan Griya Banjaran. Ketiadaan aparat yang bertugas, memang kerap dijadikan dalih oleh para pengguna jalan untuk melanggar aturan yang ada. Kami seperti kucing-kucingan terus dengan petugas. Kalau ada mereka, mau tidak mau langsung berbelok ke kiri ke arah Bandung. Akan tetapi, kalau tidak ada rasanya tidak masalah mencari penumpang dulu di sini, kata Sumpena (46), sopir angkot Banjaran-Tegallega.
Camat Banjaran Iman Irianto, ketika dihubungi secara terpisah, memastikan bahwa penegakan Perda K3 itu akan dilaksanakan secepatnya. Mudah-mudahan bisa minggu-minggu ini, dengan fokus terlebih dulu pada angkutan umum yang melanggar rute jalur yang berlaku.
Sumpena pun mengaku tidak keberatan bila Perda K3 itu diterapkan segera, dengan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap pelanggarnya. Hanya ia berharap agar penertiban dilakukan secara adil tanpa pilih-pilih.
Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin 11 Mei 2009
Comments :
0 komentar to “Alun-alun Banjaran pun Kembali Semrawut”
Posting Komentar