JAKARTA, (PRLM).- Pasangan calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) sudah bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Minggu (10/5). Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 32 tahun 2009 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan presiden (pilpres).
Pasangan capres/cawapres yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol memiliki kesempatan hingga tujuh hari ke depan untuk mendaftar. Namun, persyaratan utama yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol hingga bisa mendaftarkan capres/cawapres, yakni harus memenuhi 25 persen suara pada pemilu legislatif lalu atau 20 persen kursi DPR RI.
Sementara itu, KPU menetapkan jadwal tes kesehatan bagi capres/cawapres pada 13-15 Mei di RSPAD Gatot Subroto. Tes kesehatan ini wajib diikuti seluruh capres/cawapres yang telah mendaftarkan diri. Tes ini dimaksudkan agar seluruh capres dan cawapres tidak memiliki gangguan fisik yang bisa mengganggu pelaksanaan tugas nanti.
KPU baru menetapkan pasangan capres/cawapres pada 8-9 Juni 2009. Sementara kampanye capres/cawapres dijadwalkan 12 Juni-4 Juli 2009. Masa tenang hanya diberlakukan tiga hari sebelum pemilihan presiden putara pertama dilaksanakan 8 Juli 2009. Jika pemilihan presiden putaran pertama belum menghasilkan pemenang, maka disiapkan pemilihan presiden putaran kedua yang dijadwalkan 8 September 2009. (A-147)***
Pasangan capres/cawapres yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol memiliki kesempatan hingga tujuh hari ke depan untuk mendaftar. Namun, persyaratan utama yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol hingga bisa mendaftarkan capres/cawapres, yakni harus memenuhi 25 persen suara pada pemilu legislatif lalu atau 20 persen kursi DPR RI.
Sementara itu, KPU menetapkan jadwal tes kesehatan bagi capres/cawapres pada 13-15 Mei di RSPAD Gatot Subroto. Tes kesehatan ini wajib diikuti seluruh capres/cawapres yang telah mendaftarkan diri. Tes ini dimaksudkan agar seluruh capres dan cawapres tidak memiliki gangguan fisik yang bisa mengganggu pelaksanaan tugas nanti.
KPU baru menetapkan pasangan capres/cawapres pada 8-9 Juni 2009. Sementara kampanye capres/cawapres dijadwalkan 12 Juni-4 Juli 2009. Masa tenang hanya diberlakukan tiga hari sebelum pemilihan presiden putara pertama dilaksanakan 8 Juli 2009. Jika pemilihan presiden putaran pertama belum menghasilkan pemenang, maka disiapkan pemilihan presiden putaran kedua yang dijadwalkan 8 September 2009. (A-147)***
Comments :
0 komentar to “Capres/Cawapres Sudah Bisa Mendaftar”
Posting Komentar