JAKARTA, (PRLM).-Wakil Ketua KPK Bibid Samad Rianto mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi Bank Jabar sudah masuk tahap penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Bank Jabar US. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa dua mantan direksi Bank Jabar lainnya mantan Direktur Operasional UKS, dan mantan Direktur Pemasaran ASS. Bibid mengungkapkan hal itu di Gedung KPK, Jln. H.R Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/5).
"Dalam kasus ini kita sudah memanggil tiga orang untuk diperiksa, yakni US sudah menjadi tersangka dan dua orang saksi UKS dan ASS," ujarnya.
Menurut Bibid, sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut naik ke proses penyidikan. Perbuatan korupsi dalam kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, lanjut Bibit, ketiganya juga diduga melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. "Total kerugian dalam kasus ini diduga mencapai Rp 37, 623 miliar dari menarik fee penyetoran modal dan fee pajak dari 33 cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat," ungkap Bibid menambahkan. (A-154/A-50)***
"Dalam kasus ini kita sudah memanggil tiga orang untuk diperiksa, yakni US sudah menjadi tersangka dan dua orang saksi UKS dan ASS," ujarnya.
Menurut Bibid, sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut naik ke proses penyidikan. Perbuatan korupsi dalam kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, lanjut Bibit, ketiganya juga diduga melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. "Total kerugian dalam kasus ini diduga mencapai Rp 37, 623 miliar dari menarik fee penyetoran modal dan fee pajak dari 33 cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat," ungkap Bibid menambahkan. (A-154/A-50)***
Comments :
0 komentar to “KPK Periksa Dua Mantan Direksi Bank Jabar”
Posting Komentar