Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

15 Mei 2009

LSM Penerima Bansos Dipertanyakan

SOREANG,(GM)-
Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kab. Bandung mempertanyakan sejumlah LSM yang mendapat dana bantuan sosial (bansos) dari APBD. Kepada Komisi D DPRD Kab. Bandung, Kamis (14/5), Forum LSM meragukan legalitas sejumlah LSM yang menerima bansos tersebut.

Berdasarkan pemantauan "GM", kedatangaan massa dari Forum LSM ini diterima sejumlah anggota Komisi D. Mereka selanjutnya melakukan dialog dan mempertanyakan adanya LSM atau ormas yang mendapat bantuan lebih dari ketentuan.

Koordinator Forum LSM Kab. Bandung, Zaenal Arifin mengungkapkan, kedatangan mereka adalah untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan LSM yang mendapat dana bansos hingga Rp 300 juta. Hal tersebut menimbulkan kecemburuan dari LSM yang ada di Kab. Bandung.

"Sesuai aturan, bantuan sosial untuk LSM atau ormas maksimal Rp 50 juta. Kenapa ada LSM yang mendapatkan lebih dari itu?" katanya sambil menambahkan, keberadaan LSM itu pun legalitasnya perlu dipertanyakan.

Zaenal mengatakan, Pemkab Bandung sebaiknya kembali melakukan pendataan dan pembinaan terhadap LSM dan ormas yang ada di Kab. Bandung. "Kami juga meminta dewan untuk mengungkap temuan tersebut dan untuk apa peruntukannya. Kalau tidak jelas peruntukannya, uang sebesar itu untuk apa?" ujarnya.

Salah seorang anggota Komisi D DPRD Kab. Bandung, Dadang Rusdiana menjelaskan, adanya LSM yang mendapat bantuan lebih dari yang ditetapkan akan menimbulkan dampak negatif dan kecemburuan di antara LSM atau ormas.

"Dalam peraturan bupati, batasan bantuan Rp 50 juta. Kenapa masih ada yang mendapatkan lebih besar dari itu? Bahkan ketika kami panggil kesbang untuk mempertanyakan legalitas LSM tersebut, katanya tidak terdaftar," jelasnya.

Ketika ditanya apakah Komisi D DPRD Kab. Bandung siap mengungkap keberadaan LSM tersebut seperti permintaan Forum LSM, Dadang menegaskan akan menelusuri dan memanggil pihak terkait. (B.97)**

Comments :

0 komentar to “LSM Penerima Bansos Dipertanyakan”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET