Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

13 Mei 2009

Mantan Cawalkot Tertipu Pegawainya Rp220 juta

BANDUNG, (PRLM).- Hudaya, mantan calon Walikota Bandung diperiksa menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus penggelapan yang dilakukan pegawainya, An (29), Selasa (12/5).

Dalam sidang tersebut terungkap, Hudaya mengalami kerugian hingga Rp220 juta. Sidang yang dipimpin hakim Joko Siswanto tersebut terungkap Hudaya, yang juga pemilik PT. Perumahan Tanjungsari Asri yang lokasinya berada di Antapani mempunyai pegawai An yang kini sebagai terdakwa.

An bekerja sebagai bagian keuangan selama satu tahun sekitar tahun 2007. Pada saat melakukan pekerjaanya itu, rupanya An memanfaatkan kesibukan Hudaya yang saat itu sedang melakukan persiapan menjadi calon Walikota Bandung. Dia mengutak-atik angka pembelanjaan.

"Seharusnya belanja tiga juta tapi dia mark up menjadi 13 juta. Karena saat itu saya sibuk menjadi calon walikota, sehingga tidak terkontrol dan lolos berkali-kali. Seperti belanja bahan bangunan seharusnya Rp100 juta dimark up menjadi Rp130 juta. Baru ketahuan kelakuan dia itu setelah diberhentikan dan penggatian bagian keuangan bernama Tuti," kata Hudaya. (A-113/das)***

Comments :

0 komentar to “Mantan Cawalkot Tertipu Pegawainya Rp220 juta”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET