RANCAEKEK,(GM)-
Kepala Dinas Pertanian Kab. Bandung, Ir. H. A. Tisna Umaran, M.P. menyatakan, industri tekstil yang membuang limbah cair dan mencemari 400 hektare lahan pertanian di Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, harus diproses secara hukum.
"Karena pencemaran limbah di Kec. Rancaekek sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi para petani. Penanganannya harus melibatkan dinas terkait," kata Tisna ketika dihubungi "GM", Sabtu (23/5).
Menurutnya, jika penanganannya tidak melibatkan aparat penegak hukum, pencemaran tersebut akan terus berlanjut dan menambah panjang penderitaan para petani.
"Sebab, jika lahan pertanian padi terus-menerus tercemar limbah cair industri, akan terjadi penumpukan racun pada tanah tersebut. Akibatnya, tanah menjadi keras dan tidak subur," kata Tisna.
Menurut Tisna, jika tanah itu diolah dan dimanfaatkan untuk lahan pertanian padi, secara otomatis hasil produksinya akan turun. Pasalnya, racun yang terus bertumpuk akan membunuh mikroorganisme yang dapat membantu menyuburkan unsur hara di lahan pertanian itu.
"Bagian dari mikroorganisme itu adalah hewan cacing yang dapat membantu menyuburkan tanah. Kalau tanahnya terus-menerus kena racun secara berkelanjutan, cacing pun akan mati dan tidak bisa berkembang biak di dalam tanah," tuturnya.
Tisna mengatakan, pengunaan pupuk dan pengapuran yang dilakukan para petani tidak akan ada artinya jika terus tercemari limbah. Karena itu, untuk menanggulangi pencemaran di Kec. Rancaekek, harus ada kepedulian dari semua pihak.
"Di antaranya harus ada kepedulian dari pihak perusahaan. Jangan membuang limbah ke sungai atau selokan yang airnya dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Di samping itu, para petani bisa mengubah pola tanam. Yaitu dengan cara mengganti tanaman pertanian padi dengan palawija setiap satu musim sekali," katanya.
Dinilai lamban
Ketua Asosiasi Badan Perwakilan Desa Kec. Rancaekek, Dedi Saepul Rohman, S.H. menyatakan dukungannya terhadap Pemkab Bandung yang akan membawa kasus pencemaran yang dilakukan industri tekstil di wilayahnya secara hukum.
Ia pun sempat mempertanyakan keberanian Pemkab Bandung dalam penanganan limbah yang sudah sangat merugikan para petani.
"Seharusnya pemerintah segera menangani masalah limbah, yaitu dengan cara melakukan penelitian tentang baku mutu limbah yang dibuang ke sungai dan mengalir ke lahan pertanian. Jangan sampai para petani terus menjerit dan menderita," ujarnya. (B.105)**
Kepala Dinas Pertanian Kab. Bandung, Ir. H. A. Tisna Umaran, M.P. menyatakan, industri tekstil yang membuang limbah cair dan mencemari 400 hektare lahan pertanian di Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, harus diproses secara hukum.
"Karena pencemaran limbah di Kec. Rancaekek sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi para petani. Penanganannya harus melibatkan dinas terkait," kata Tisna ketika dihubungi "GM", Sabtu (23/5).
Menurutnya, jika penanganannya tidak melibatkan aparat penegak hukum, pencemaran tersebut akan terus berlanjut dan menambah panjang penderitaan para petani.
"Sebab, jika lahan pertanian padi terus-menerus tercemar limbah cair industri, akan terjadi penumpukan racun pada tanah tersebut. Akibatnya, tanah menjadi keras dan tidak subur," kata Tisna.
Menurut Tisna, jika tanah itu diolah dan dimanfaatkan untuk lahan pertanian padi, secara otomatis hasil produksinya akan turun. Pasalnya, racun yang terus bertumpuk akan membunuh mikroorganisme yang dapat membantu menyuburkan unsur hara di lahan pertanian itu.
"Bagian dari mikroorganisme itu adalah hewan cacing yang dapat membantu menyuburkan tanah. Kalau tanahnya terus-menerus kena racun secara berkelanjutan, cacing pun akan mati dan tidak bisa berkembang biak di dalam tanah," tuturnya.
Tisna mengatakan, pengunaan pupuk dan pengapuran yang dilakukan para petani tidak akan ada artinya jika terus tercemari limbah. Karena itu, untuk menanggulangi pencemaran di Kec. Rancaekek, harus ada kepedulian dari semua pihak.
"Di antaranya harus ada kepedulian dari pihak perusahaan. Jangan membuang limbah ke sungai atau selokan yang airnya dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Di samping itu, para petani bisa mengubah pola tanam. Yaitu dengan cara mengganti tanaman pertanian padi dengan palawija setiap satu musim sekali," katanya.
Dinilai lamban
Ketua Asosiasi Badan Perwakilan Desa Kec. Rancaekek, Dedi Saepul Rohman, S.H. menyatakan dukungannya terhadap Pemkab Bandung yang akan membawa kasus pencemaran yang dilakukan industri tekstil di wilayahnya secara hukum.
Ia pun sempat mempertanyakan keberanian Pemkab Bandung dalam penanganan limbah yang sudah sangat merugikan para petani.
"Seharusnya pemerintah segera menangani masalah limbah, yaitu dengan cara melakukan penelitian tentang baku mutu limbah yang dibuang ke sungai dan mengalir ke lahan pertanian. Jangan sampai para petani terus menjerit dan menderita," ujarnya. (B.105)**
Comments :
0 komentar to “Pencemaran Limbah di Kecamatan Rancaekek Industri Bandel Harus Dihukum”
Posting Komentar