Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

12 Mei 2009

Proses Hukum Antasari Harus Dipercepat

JAKARTA, (PRLM).-Ketua DPR RI Agung Laksono mengharapkan proses hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen bisa dipercepat.

"Saya berharap demikian agar para tersangka maupun keluarga korban segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," kata Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/5).

Menurut Agung, dengan proses hukum yang lebih cepat maka masyarakat akan segera mengetahui apakah Antasari Azhar terbukti terlibat atau tidak dalam peristiwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Meski Antasari berada dalam status tersangka, Agung meminta jajaran KPK tetap aktif dalam mengungkap dan memproses kasus-kasus dugaan korupsi. "Saya yakin jajaran KPK tidak terpengaruh dengan masalah ini," kata Agung, seperti dikutip Antara.

Agung berharap empat wakil ketua KPK yang secara bergiliran menggantikan kedudukan Antasari tetap konsisten mengendalikan lembaga KPK agar terus berkiprah dalam upaya mengungkap dan membongkar tindak pidana korupsi di negeri ini.

Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar sejak Senin (4/5) lalu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, karena mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) DKI Jakarta itu diduga sebagai pemberi perintah kepada pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard untuk menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen.(A-50)***

Comments :

0 komentar to “Proses Hukum Antasari Harus Dipercepat”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET