Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

12 Mei 2009

Sattipikor Temukan Dugaan Korupsi Bansos Kab. Bandung TA 2007

BANDUNG, (PRLM).- Penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial APBD tahun anggaran 2005 DPRD Kab. Bandung oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sattipikor) Polda Jabar kian melebar. Penyidik mendapat temuan baru bahwa korupsi bansos juga diduga dilakukan anggota dewan pada APBD TA 2007.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Dade Achmad didampingi Kasat Tipikor Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya, menuturkan, temuan baru itu diperoleh ketika penyidik memeriksa dua tersangka anggota DPRD Kab. Bandung, YY dan AU, pada Senin (11/5). Kedua tersangka mulai menjalani pemeriksaan di ruang Sattipikor sejak pukul 10.00 WIB. "Kedua tersangka membeberkan bahwa penyalahgunaan bansos juga dilakukan untuk tahun anggaran 2007. Namun jumlah kerugian negara belum diketahui. Kami masih menyelidikinya," ujarnya.

Dade menambahkan, untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara pada penyelewengan bansos APBD TA 2007, polisi akan berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan Bandung dan BPKP Prov. Jabar. "Hal yang sama juga kami lakukan untuk bansos 2005. Dengan ada hasil audit dari BPKP, kami akan lebih yakin untuk melanjutkan proses hukum," katanya.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Bandung, membenarkan telah terjadi penyelewengan bantuan sosial pada APBD Kab. Bandung TA 2007. Menurut Kepala Perwakilan BPK RI di Bandung, Gunawan Sidauruk, penyelewengan itu dilihat dari sudut pandang aturan perundangan, antara lain Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 133 ayat (2).

BPK RI mengungkapkan, bansos senilai Rp 3,097 miliar yang disalurkan melalui fraksi-fraksi di DPRD Kab. Bandung, sebesar Rp 1,437 miliar tidak dilengkapi dengan bukti penyalurannya. Artinya, hanya Rp 1,660 miliar yang memiliki bukti penyaluran.

BPK lalu meneliti terhadap sampel penerima bantuan. Dari sampel sebesar Rp 175 juta itu, ditemukan, Rp 160 juta tidak sampai kepada yang berhak. Dari hasil penelitian itu, BPK RI menyimpulkan potensi total penyalahgunaan keuangan daerah senilai Rp 2,992 miliar.

Selain dugaan penyalahgunaan uang bansos, BPK RI juga menemukan adanya bantuan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kab. Bandung, yang dibebankan dari belanja bantuan sosial. Mestinya, bantuan kepada parpol adalah Rp 20,75 juta per kursi di DPRD, sehingga seharusnya uang yang disalurkan kepada parpol Rp 933,75 juta. Pada kenyataannya, jumlah total uang yang diberikan kepada parpol adalah Rp 1,747 miliar.

BPK menemukan, kelebihan uang Rp 813,35 juta itu diambil dari belanja bansos. Tertulis di laporan BPK RI, pemberian bantuan itu karena adanya permintaan dari parpol, dan ada persetujuan dari bupati untuk memberikan bantuan kepada parpol.

Dua temuan BPK diatas hanya sebagian dari dugaan penyelewengan penggunaan APBD TA 2007 yang diperiksa BPK dan tercantum dalam dokumen "Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran (TA) 2007".

Dalam dokumen itu, BPK RI menemukan adanya pemberian dan pertanggungjawaban belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan senilai Rp 151,521 miliar yang tidak sesuai aturan. BPK juga menyimpulkan, penggunaan dana bantuan itu tidak diyakini kebenarannya karena tidak ada laporan pertanggungjawaban. (A-128/A-132/A-120)***

Comments :

0 komentar to “Sattipikor Temukan Dugaan Korupsi Bansos Kab. Bandung TA 2007”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET