Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

27 Mei 2009

Residivis Curanmor "Dihadiahi" Timah Panas

SOREANG, (PR).-

Aparat penegak hukum dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandung terpaksa "menghadiahi" SM (35) timah panas yang bersarang di betis kanannya. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berupaya melarikan diri saat akan diamankan petugas karena terjerat kasus yang sama.

Kepada wartawan yang menanyainya Selasa (26/5), tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang hingga kini masih buron.

"Saya bertugas masuk ke rumah lewat jendela yang saya congkel pakai linggis. Begitu sudah di dalam, giliran dia yang membawa kabur motornya dengan menggunakan kunci astag untuk menyalakan mesin," katanya yang mengaku pernah mendekam di penjara selama dua tahun pada 2005.

Selain di wilayah Kabupaten Bandung, berbagai aksi serupa pernah pula dilakoninya di Kota Cimahi dan bahkan hingga ke Kabupaten Cianjur.

Motor tersebut kemudian dijual kepada WW (45) yang sudah lama menampung barang-barang hasil curian mereka. Namun, saat dilakukan penangkapan ke kediaman WW yang berlokasi di Cimahi, sepeda motor hasil curian tersebut sudah telanjur dijual ke pihak lain.

Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Imran Yunus melalui Kasatreskrim Polres Bandung Ajun Komisaris Legawa Utama mengatakan, hingga saat ini timnya terus melacak keberadaan sepeda motor tersebut. Selain itu, fokus utama pengejaran juga diarahkan pada satu tersangka lain rekan SM yang kini masih berkeliaran bebas.

"Sebab, dia juga sudah lama masuk DPO kami untuk kasus lainnya, yaitu pembunuhan seorang tukang ojek di Baleendah tahun lalu," katanya. DPO adalah daftar pencarian orang yang menjadi target pencarian pihak kepolisian.

Tersangka SM yang kini sudah mendekam di balik terali besi Mapolres Bandung harus kembali siap dijerat dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun atas dasar pasal 363 KUHP yang telah dilanggarnya. Sementara WW sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP yang ancaman hukuman lebih rendah yaitu empat tahun penjara. (A-184)***

Comments :

0 komentar to “Residivis Curanmor "Dihadiahi" Timah Panas”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET