Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

22 Mei 2009

Semua Kendaraan Dinas Harus Berpelat Merah

JLN. ACEH,(GM)-
Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada meminta segala bentuk aturan dan regulasi hukum harus diterapkan guna menciptakan kedisiplinan. Karena itu, Dada menginstruksikan agar mobil dinas tetap menggunakan pelat nomor merah.

Sesuai dengan surat edaran Kapolri, beberapa waktu lalu, pelat nomor hitam dengan kode huruf belakang PN (pejabat negara, red), harus dikembalikan. Menurut Dada, pelat nomor hitam PN hanya boleh digunakan kepala daerah saja.

"Yang boleh memakai pelat PN hanya wali kota dan bupati, yang lain tidak boleh. Mobil dinas lainnya selain yang dipakai kepala daerah harus pakai pelat nomor merah biasa," tegas Dada di sela-sela HUT ke-63 Kodam III/ Siliwangi di Makodam III/ Siliwangi, Jln. Aceh Bandung, Rabu (20/5).

Dada mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah mobil dinas di lingkungan Pemkot Bandung yang masih menggunakan pelat hitam PN. Dada berjanji akan memeriksa kembali jumlah dan pengguna mobil dinas berpelat PN.

"Saya akan koordinasi dulu dengan bagian umum. Akan saya cek dulu berapa jumlah dan penggunanya. Kalau sudah ada, maka akan segera ditertibkan dalam waktu dekat. Ya, secepatnya harus ditertibkan," kata Dada.

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum Pemkot Bandung, Jaja Nurjaman menegaskan, atas instruksi Kapolri, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah meminta agar seluruh kepala dinas mengembalikan pelat nomor hitam PN. Pasalnya, semua kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah.

25 kendaraan

Jaja mengungkapkan, saat ini di lingkungan Pemkot Bandung terdapat 25 kendaraan dinas yang masih memakai pelat nomor hitam PN. Pihaknya sudah mengajukan pengembalian pelat nomor ini paling lambat 6 Maret lalu.

"Namun, sudah dua bulan ini baru tiga orang yang mengembalikan pelat nomor PN. Pelat nomot hitam PN hanya boleh dipakai kepala daerah, sedangkan yang lain tetap pelat nomor merah. Sampai saat ini baru tiga orang yang mengembalikan, selebihnya saya tidak tahu kenapa belum," kata Jaja saat ditemui di Balai Kota Bandung, belum lama ini.

Kepala Badan Komunikasi dan Informasi (Bakominfo), Bulgan Alamin mengaku belum menyerahkan pelat nomor hitam PN. Alasannya, masa berlaku pelat nomor PN yang dipakainya belum berakhir. "Pelat itu baru berakhir bulan ini, jadi tanggung. Saya akan serahkan pelatnya bulan ini juga," ungkap Bulgan saat ditemui di ruang humas Balai Kota Bandung, Rabu (20/5).

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Bandung, Rekotomo mengaku telah mengembalikan pelat nomor hitam PN pada 6 Maret lalu, sesuai surat edaran yang ada. "Memang ada edaran yang meminta agar itu dikembalikan. Jadi, saya ikut saja aturannya," kata Rekotomo.

Pengamat Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan menilai, segala aturan harus diterapkan tanpa tebang pilih, termasuk masalah pengembalian pelat nomor PN. Menurutnya, pelat nomor serta mobil dinas termasuk dalam kekayaan negara yang hanya dipakai untuk kebutuhan dinas.

"Harus dikembalikan jika memang ketentuannya seperti itu," ujar Asep saat dihubungi wartawan, kemarin. (B.114)**

Sumber : klik-galamedia.com, Jumat, 22 Mei 2009

Comments :

0 komentar to “Semua Kendaraan Dinas Harus Berpelat Merah”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET