SOLOKANJERUK,(GM)-
Musyawarah pengurus badan permusyawaratan desa (BPD), tokoh masyarakat, pemuda, dan pengurus RW di Kel. Padamukti, memutuskan untuk menonaktifkan sementara Ato Rukayat dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung, sejak Jumat (26/6).
Musyawarah yang digelar dua hari, Rabu (24/6) hingga Kamis (25/6) malam, merupakan puncak dari protes warga Desa Padamukti terhadap kinerja kadesnya. Selama dua hari pula, ratusan warga mendatangi Kantor Desa Padamukti. Warga yang aksinya mendapat pengamanan ketat dari Polsek Solokanjeruk, mendesak agar Kades Padamukti mengundurkan diri dari jabatannya.
Camat Solokanjeruk, Drs. H. Agus Tahmat mengatakan, keputusan tersebut diambil karena kades tersebut dinilai tidak transparan dalam melaksanakan roda pemerintahan. Khususnya dalam pelaksanaan Program Pembangunan Desa (P2D) 2008 yang menggunakan dana sebesar Rp 92 juta.
"Kepala Desa Padamukti tidak mampu menunjukkan bukti-bukti kuat berupa kuitansi dari hasil pelaksanaan pembangunan yang anggaran dananya sebesar Rp 92 juta," kata Agus yang didampingi Sekcam Solokanjeruk, Maksum, S.Sos., di ruang kerjanya, Jumat (26/6).
Menurut Agus, dana sebesar Rp 92 juta dari total anggaran Rp 290 juta itu belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Dana P2D itu dianggarkan untuk pembangunan MCK, gang, kirmir jalan, dan fasilitas umum lainnya," katanya.
Terkait adanya dugaan penyelewengan dana P2D oleh Kades Padamukti, Agus mengatakan, masih perlu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab. Bandung untuk mengaudit penggunaan dana pembangunan tersebut.
Tidak ada kuitansi
Sementara itu, Ato Rukayat membenarkan penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Desa Padamukti sejak Jumat (26/6) malam. Sebenarnya, kata Ato, ia tidak mengharapkan dinonaktifkan dari jabatannya. "Dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa Padamukti bukan keinginan saya," ujar Ato.
Disinggung mengenai dana P2D sebesar Rp 92 juta yang tidak jelas pemanfaatannya, Ato mengatakan, sebenarnya dana itu sudah dimanfaatkan untuk membeli berbagai material bahan bangunan untuk membangun MCK, jalan, dan gang.
"Tetapi dana yang sudah dimanfaatkan itu sebagian ada yang tidak bisa menggunakan kuitansi. Kendati demikian, saya siap menjelaskan penggunaan dana itu jika dibutuhkan," kata Ato. (B.105)**
Musyawarah pengurus badan permusyawaratan desa (BPD), tokoh masyarakat, pemuda, dan pengurus RW di Kel. Padamukti, memutuskan untuk menonaktifkan sementara Ato Rukayat dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung, sejak Jumat (26/6).
Musyawarah yang digelar dua hari, Rabu (24/6) hingga Kamis (25/6) malam, merupakan puncak dari protes warga Desa Padamukti terhadap kinerja kadesnya. Selama dua hari pula, ratusan warga mendatangi Kantor Desa Padamukti. Warga yang aksinya mendapat pengamanan ketat dari Polsek Solokanjeruk, mendesak agar Kades Padamukti mengundurkan diri dari jabatannya.
Camat Solokanjeruk, Drs. H. Agus Tahmat mengatakan, keputusan tersebut diambil karena kades tersebut dinilai tidak transparan dalam melaksanakan roda pemerintahan. Khususnya dalam pelaksanaan Program Pembangunan Desa (P2D) 2008 yang menggunakan dana sebesar Rp 92 juta.
"Kepala Desa Padamukti tidak mampu menunjukkan bukti-bukti kuat berupa kuitansi dari hasil pelaksanaan pembangunan yang anggaran dananya sebesar Rp 92 juta," kata Agus yang didampingi Sekcam Solokanjeruk, Maksum, S.Sos., di ruang kerjanya, Jumat (26/6).
Menurut Agus, dana sebesar Rp 92 juta dari total anggaran Rp 290 juta itu belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Dana P2D itu dianggarkan untuk pembangunan MCK, gang, kirmir jalan, dan fasilitas umum lainnya," katanya.
Terkait adanya dugaan penyelewengan dana P2D oleh Kades Padamukti, Agus mengatakan, masih perlu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab. Bandung untuk mengaudit penggunaan dana pembangunan tersebut.
Tidak ada kuitansi
Sementara itu, Ato Rukayat membenarkan penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Desa Padamukti sejak Jumat (26/6) malam. Sebenarnya, kata Ato, ia tidak mengharapkan dinonaktifkan dari jabatannya. "Dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa Padamukti bukan keinginan saya," ujar Ato.
Disinggung mengenai dana P2D sebesar Rp 92 juta yang tidak jelas pemanfaatannya, Ato mengatakan, sebenarnya dana itu sudah dimanfaatkan untuk membeli berbagai material bahan bangunan untuk membangun MCK, jalan, dan gang.
"Tetapi dana yang sudah dimanfaatkan itu sebagian ada yang tidak bisa menggunakan kuitansi. Kendati demikian, saya siap menjelaskan penggunaan dana itu jika dibutuhkan," kata Ato. (B.105)**
seorang pemimpin jangan dibanyakin janji kalo ga bisa ditepati...
buktikan...realisasikan, masa pinjam material (bata) janji satu minggu sampai saat ini belum juga di bayar padahal sudah 1 bulan.saya tidak hanya butuh akan batanya di bayar tp janji dari seorang pimpinan. silahkan renungkan!!!