Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

29 Juni 2009

Kabupaten Bandung Hanya Miliki Dua PPNS

SOREANG, (PR).-

Penegakan aturan lingkungan hidup di wilayah Kab. Bandung masih terhambat oleh minimnya jumlah pegawai penyidik negeri sipil (PPNS). Hingga saat ini, PNNS di Kab. Bandung hanya dua. Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk pengawasan pabrik-pabrik juga terbatas, sehingga pembuangan limbah yang mencemari lingkungan, masih terus terjadi.

Sekretaris Komisi C DPRD Kab. Bandung, Muhammad Ikhsan, mengatakan hal itu ketika dihubungi "PR", Sabtu (27/6). "Jumlah PPNS, sebagai pengawas dan penuntutan kasus-kasus lingkungan hidup, cuma ada dua orang. Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah pabrik di Kab. Bandung yang mencapai ribuan," kata Ikhsan.

Selain itu, alokasi anggaran untuk pengawasan industri juga relatif kecil, sekitar Rp 500 juta dalam APBD tahun 2009 ini. "Anggaran itu bukan cuma untuk mengawasi pabrik, tetapi untuk sosialisasi, pengujian laboratorium, dan lain-lain. Kalau dihitung, anggaran khusus pengawasan pabrik relatif kecil," katanya.

Jumlah pabrik berskala besar di Kab. Bandung saat ini tercatat sebanyak 350 lebih, sebagian besar bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT). Sedangkan pabrik kelas menengah jumlahnya diperkirakan mencapai 1.000 lebih, karena di Majalaya saja terdapat sekitar 250 pabrik.

Menurut Ikhsan, industri di Kab. Bandung masih "primitif" yakni rendah teknologi, namun boros dalam memanfaatkan sumber daya alam. "Rata-rata pabrik yang ada di Kab. Bandung menyedot air bawah tanah maupun air permukaan dalam jumlah besar, lalu membuangnya kembali sebagai limbah cair. Akibatnya, sungai-sungai terutama Sungai Citarum menjadi septic tank terpanjang," ucapnya.

Limbah batu bara

Sedangkan anggota Komisi C DPRD Kab. Bandung, H. Daud Burhanuddin mengatakan, salah satu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang perlu diwaspadai adalah batu bara.

"Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik industri di Kab. Bandung meningkat drastis, karena dianggap lebih murah daripada berlangganan listrik ke PLN. Namun, para pengusaha kurang memperhatikan dampak lingkungan akibat penggunaan batu bara," katanya.

Dari sekitar 3 juta ton pasokan batu bara dari Pelabuhan Cirebon, sekitar 60 persen terserap untuk memenuhi kebutuhan pabrik-pabrik di Kab. Bandung. Dari penggunaan batu bara sebanyak itu, sekitar 10 persen di antaranya menjadi limbah, baik fly ash maupun bottom ash.

"Pertanyaannya ke mana pabrik membuang limbah batu bara? Saya menduga, limbah batu bara itu dibuang ke Sungai Citarum, karena warna pasir Citarum menjadi hitam layaknya pasir beton, bukan cokelat lagi," ujarnya.

Untuk menekan degradasi lingkungan akibat perilaku industri maupun rumah tangga, Komisi C membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda tersebut menyangkut penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, pembuangan limbah ke sumber air, dan analisa dampak lingkungan (amdal).

"Komisi C sudah menyelesaikan pembahasan raperda pembuangan limbah ke sumber-sumber air. Sedangkan dua raperda lainnya sedang dibahas," kata Ikhsan. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Kabupaten Bandung Hanya Miliki Dua PPNS”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET