SOREANG, (PRLM).-Lima dari tujuh anggota kawanan pencuri sepeda motor yang sering beraksi di sekitar Kompleks Perumahan DPRD Kabupaten Bandung, Kecamatan Cileunyi berhasil diamankan petugas dari Unit Kepolisian Sektor Cileunyi, Jumat (19/6). Kelima tersangka, NR (20), AS (25), RD (20), AD (20), dan Kr (18), merupakan teman sekampung yang sama-sama tinggal di Kampung Jajaway, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Cileunyi Ajun Komisaris Asep Saefudin mengatakan, komplotan ini terbilang cukup sadis saat beraksi. "Mereka tak segan melukai korban yang mereka incar sepeda motornya," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Lebih lanjut Asep mengatakan, pasangan kekasih yang kerap nongkrong di jalan-jalan sepi dan gelap di kompleks perumahan tersebut selepas pukul 19.00 WIB merupakan incaran empuk mereka. Modusnya dengan bersama-sama menyergap pasangan tersebut untuk mengambil sepeda motor yang mereka gunakan berikut barang-barang yang dibawanya. Bila korban melawan atau mencoba mempertahankan barangnya, tersangka tak sungkan menyabetkan senjata tajamnya.
Tak hanya di Kompleks Perumahan DPRD, kawanan yang beberapa anggotanya sudah berulang kali keluar masuk penjara ini juga sering beraksi di daerah Rancaekek. Sepeda motor hasil curian mereka biasa dijual pada penadah asal Cianjur dengan harga Rp 1 juta untuk setiap unitnya. Namun saat ditangkap, kawanan ini masih menyimpan dua unit sepeda motor dan satu handphone curian yang belum sempat dijual.
"Meski beberapa anggotanya telah berhasil diamankan, kami masih akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang berhasil melarikan diri," kata Asep lagi. Sementara kelima tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Cileunyi akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (A-184/A-50)***
Kapolsek Cileunyi Ajun Komisaris Asep Saefudin mengatakan, komplotan ini terbilang cukup sadis saat beraksi. "Mereka tak segan melukai korban yang mereka incar sepeda motornya," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Lebih lanjut Asep mengatakan, pasangan kekasih yang kerap nongkrong di jalan-jalan sepi dan gelap di kompleks perumahan tersebut selepas pukul 19.00 WIB merupakan incaran empuk mereka. Modusnya dengan bersama-sama menyergap pasangan tersebut untuk mengambil sepeda motor yang mereka gunakan berikut barang-barang yang dibawanya. Bila korban melawan atau mencoba mempertahankan barangnya, tersangka tak sungkan menyabetkan senjata tajamnya.
Tak hanya di Kompleks Perumahan DPRD, kawanan yang beberapa anggotanya sudah berulang kali keluar masuk penjara ini juga sering beraksi di daerah Rancaekek. Sepeda motor hasil curian mereka biasa dijual pada penadah asal Cianjur dengan harga Rp 1 juta untuk setiap unitnya. Namun saat ditangkap, kawanan ini masih menyimpan dua unit sepeda motor dan satu handphone curian yang belum sempat dijual.
"Meski beberapa anggotanya telah berhasil diamankan, kami masih akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang berhasil melarikan diri," kata Asep lagi. Sementara kelima tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Cileunyi akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (A-184/A-50)***
Comments :
0 komentar to “Lima Pencuri Sepeda Motor Dibekuk”
Posting Komentar