Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

08 Juni 2009

Nama 'Internasional' RS Omni Dipertanyakan

JAKARTA--MI: Komisi IX DPR RI mempertanyakan nama 'International' yang digunakan oleh Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, karena ada indikasi nama tersebut tidak mendapat persetujuan dari Menkes.

"Dari mana nama International ini diperoleh. Sementara Menkes sendiri kelihatannya lepas tangan," kata Max Sopacua, salah satu anggota komisi IX, saat dengar pendapat dengan direksi RS Omni International, di komisi IX, Senin (8/6).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX, Umar Wahid tersebut menghadirkan Direktur RS International dr Bina Ratna Kusumafitri, dr Grace Hilza Yarlen, Kuasa Hukum Omni International Heribertus dan dua orang staf lainnya.

Max Sopacua bahkan berkali-kali meminta penjelasan atas penggunaan nama international tersebut. Demikian halnya beberapa anggota komisi juga mempertanyakan hal yang sama.

"Rumah sakit international itu digunakan jika ada pengakuan dari dunia international," kata Laode, anggota komisi IX lainnya.

Namun menurut Direksi RS Omni International, sejak awal pihaknya sudah menggunakan nama international tersebut. Standar international yang digunakan pihak Omni antara lain adalah pelayanan dan penanganan jenis penyakit.

"Saat didirikan namanya sudah International. Kami juga sudah ada bedah syaraf dan jantung sebagai standar internasional," kata Bina Ratna Kusumafitri.

Selain mempertanyakan nama International, Komisi IX DPR RI juga meminta kepada pemerintah agar izin operasional Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang dicabut jika rumah sakit tersebut melanggar kode etik rumah sakit dalam kasus yang menimpa Prita Mulyasari.

Keputusan tersebut diputuskan komisi IX setelah lebih dari dua jam rapat dengar pendapat antara komisi IX dengan pihak RS Omni International tidak menemukan kata sepakat.

Selain mengusulkan pencabutan izin operasional rumah sakit tersebut, Komisi IX juga meminta agar pihak rumah sakit mencabut gugatannya tanpa syarat. Keputusan lainnya adalah manajemen rumah sakit meminta maaf kepada Prita Mulyasari yang diduga sebagai korban pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Sebagian besar dari anggota komisi IX mempertanyakan apakah pihak Omni International bersedia mencabut gugatannya terhadap pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Prita Mulyasari atau tidak. Namun hingga berakhirnya rapat tidak ada kepastian dari Omni International.

"Kalau tidak ada solusi, Komisi IX akan tetap meminta agar izin Omni ditinjau kembali," kata Max Sopacua, salah satu anggota komisi IX yang getol dalam menyikapi kasus yang menimpa Prita Mulyasari.

Menurut Max Sopacua Prita bisa bebas dari tuntutan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik, namun kuncinya ada di tangan Omni International.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung 2,5 jam tersebut tampak menjadi perhatian wartawan dan sejumlah pengunjung. Interupsi dari anggota komisi beberapa kali diajukan. Bahkan beberapa pimpinan rapat menambah waktu hingga akhirnya rapat ditutup pukul 16.35 WIB.

Sementara itu, direksi rumah sakit Omni International hanya menjelaskan kronoligis perawatan Prita Mulyasari.

Menurut Direktur Omni International Bina Ratna Kusumafitri, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dengan cara menjelaskan ke Prita agar ada titik temu antara mereka, namun kata Ratna, Prita tetap tidak mau menerimanya. (Ant/OL-06)


Sumber : mediaindonesia.com, Senin, 08 Juni 2009 22:19 WIB

Comments :

0 komentar to “Nama 'Internasional' RS Omni Dipertanyakan”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET