Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

05 Juni 2009

Raperda JPKM Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

SOREANG, (PR).-

Setelah terjadi tarik ulur dalam pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) disetujui untuk disahkan. Namun, masih terjadi perbedaan pendapat antara DPRD dan Pemkab Bandung terkait bentuk Badan Pelaksana (Bapel) JPKM.

"Setelah dua minggu dibahas di DPRD, akhirnya Raperda JPKM disepakati untuk disahkan menjadi perda," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, H. Arifin Sobari, ketika dihubungi "PR", Kamis (4/6).

Diberitakan "PR", Pemkab Bandung menggulirkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dengan memasukkan seluruh warga Kab. Bandung, namun warga kurang mampu tak perlu bayar premi JPKM.

Setiap tahun Pemkab Bandung harus mengalokasikan anggaran Rp 43,6 miliar untuk membayar premi bagi warga miskin dan warga mandiri yang mendapatkan keringanan premi 50 persen. Premi JPKM ditetapkan Rp 60.000,00 per tahun layaknya Jamkesmas.

"Namun, Perda JPKM masih harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Raperda tentang Bapel JPKM. Hal ini menjadi tanggung jawab anggota DPRD periode 2009-2014," kata Arifin.

Menurut Arifin, sebelum Bapel JPKM terbentuk, pelaksana JPKM diserahkan kepada tim satuan pelaksana (satlak) Jamkesmas yang ada di Dinkes Kab. Bandung. "Dalam waktu setahun harus sudah ada Perda Bapel Jamkesmas, baik organisasi maupun struktur organisasi dan tata kerjanya," ujarnya.

Sampai akhir pembahasan Raperda JPKM, kata Arifin, masih terjadi silang pendapat antara DPRD dengan pemkab yang diwakili Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Dinkes. "Pemkab menginginkan Bapel JPKM berbentuk kantor atau badan, sedangkan DPRD meminta dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) agar profesional. Perbedaan pendapat itu menjadi pekerjaan rumah bagi para anggota baru DPRD," ucapnya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Raperda JPKM Disetujui Menjadi Peraturan Daerah”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET