SOREANG, (PR).-
Tujuh orang dari total 53 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jelekong, Kab. Bandung belum memperoleh kepastian soal hak mereka untuk memberikan suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli mendatang. Hal itu disebabkan, nama mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lapas Kebonwaru Kota Bandung, tempat yang lebih dulu mereka huni sebelum dipindahkan ke Lapas Jelekong.
"Kami sudah dua kali mendapat kiriman narapidana. Kiriman pertama pada 8 Mei lalu sebanyak 24 orang dan semuanya disertai pengantar tercatat dalam DPT. Kiriman kedua bulan lalu sebanyak 35 orang, tapi hanya 28 di antaranya yang mendapat pengantar untuk mengikuti pilpres di sini. Tujuh sisanya masih belum jelas, karena masih dicari data asal TPS mereka sebelumnya," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Ahmad Fauzi yang disampaikan melalui Kepala Subseksi Registrasi Arip Herdian, Kamis (2/7).
Sosialisasi di lapas
Meski masih ada tujuh narapidana yang belum jelas keikutsertaannya dalam pilpres mendatang, semua penghuni lapas sama-sama memperoleh kesempatan untuk menyimak sosialisasi pilpres yang disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung Atip Tartiana.
"Berada di dalam lapas tidak berarti menghilangkan hak untuk memberikan suara saat pilpres nanti," kata Atip di depan para narapidana. Dalam sosialisasi tersebut, ia menekankan bahwa cara pencontrengan yang dianggap sah, yaitu dengan menandai pilihan satu kali saja di kolom, nama, atau foto kandidat.
Ijang (28), salah seorang narapidana yang terjerat kasus pembalakan liar rotan di Kec. Pangalengan, mengaku sudah cukup paham mengenai pencontrengan. "Sebelum ada sosialisasi ini pun saya sudah tahu karena sudah sering melihat caranya di televisi," ucapnya.
Lewat televisi itu pula ia secara rutin menyimak visi dan misi dari masing-masing kandidat calon presiden dan calon wakil presiden yang ditayangkan dalam acara debat. Oleh karena itu, ia merasa sudah mantap dengan kandidat pilihan yang akan dicontrengnya nanti.
Layaknya warga negara Indonesia lainnya, pada 8 Juli nanti, Ijang dan seluruh rekan penghuni Lapas Jelekong lainnya akan sama-sama memberikan suara mereka untuk kandidat yang mereka percaya. Petugas dari TPS 30 Wargamekar siap memfasilitasi pelaksanaan pilpres untuk para penghuni lapas tersebut.
"Sistemnya jemput bola. Saat hari H, kami yang akan aktif datang ke lapas, karena tidak mungkin mereka keluar dari lapas untuk memberikan suara di TPS lain," kata anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Wargamekar, Wildan. (A-184)***
Tujuh orang dari total 53 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jelekong, Kab. Bandung belum memperoleh kepastian soal hak mereka untuk memberikan suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli mendatang. Hal itu disebabkan, nama mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lapas Kebonwaru Kota Bandung, tempat yang lebih dulu mereka huni sebelum dipindahkan ke Lapas Jelekong.
"Kami sudah dua kali mendapat kiriman narapidana. Kiriman pertama pada 8 Mei lalu sebanyak 24 orang dan semuanya disertai pengantar tercatat dalam DPT. Kiriman kedua bulan lalu sebanyak 35 orang, tapi hanya 28 di antaranya yang mendapat pengantar untuk mengikuti pilpres di sini. Tujuh sisanya masih belum jelas, karena masih dicari data asal TPS mereka sebelumnya," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Ahmad Fauzi yang disampaikan melalui Kepala Subseksi Registrasi Arip Herdian, Kamis (2/7).
Sosialisasi di lapas
Meski masih ada tujuh narapidana yang belum jelas keikutsertaannya dalam pilpres mendatang, semua penghuni lapas sama-sama memperoleh kesempatan untuk menyimak sosialisasi pilpres yang disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung Atip Tartiana.
"Berada di dalam lapas tidak berarti menghilangkan hak untuk memberikan suara saat pilpres nanti," kata Atip di depan para narapidana. Dalam sosialisasi tersebut, ia menekankan bahwa cara pencontrengan yang dianggap sah, yaitu dengan menandai pilihan satu kali saja di kolom, nama, atau foto kandidat.
Ijang (28), salah seorang narapidana yang terjerat kasus pembalakan liar rotan di Kec. Pangalengan, mengaku sudah cukup paham mengenai pencontrengan. "Sebelum ada sosialisasi ini pun saya sudah tahu karena sudah sering melihat caranya di televisi," ucapnya.
Lewat televisi itu pula ia secara rutin menyimak visi dan misi dari masing-masing kandidat calon presiden dan calon wakil presiden yang ditayangkan dalam acara debat. Oleh karena itu, ia merasa sudah mantap dengan kandidat pilihan yang akan dicontrengnya nanti.
Layaknya warga negara Indonesia lainnya, pada 8 Juli nanti, Ijang dan seluruh rekan penghuni Lapas Jelekong lainnya akan sama-sama memberikan suara mereka untuk kandidat yang mereka percaya. Petugas dari TPS 30 Wargamekar siap memfasilitasi pelaksanaan pilpres untuk para penghuni lapas tersebut.
"Sistemnya jemput bola. Saat hari H, kami yang akan aktif datang ke lapas, karena tidak mungkin mereka keluar dari lapas untuk memberikan suara di TPS lain," kata anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Wargamekar, Wildan. (A-184)***
Comments :
0 komentar to “7 Napi Lapas Jelekong tak Tercatat Dalam DPT”
Posting Komentar