Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

26 Juli 2009

Calhaj Tanyakan Jumlah Kata Penulisan Nama

SOREANG, (PR).-
Jemaah calon haji (calhaj) mempertanyakan aturan paspor haji, yang masih menuliskan nama satu kata atau dua kata. Padahal, pemerintah Arab Saudi sudah memberlakukan aturan penulisan paspor harus tiga kata, layaknya paspor umrah.

"Banyak pertanyaan dari calhaj yang kami bimbing. Apakah penulisan nama dalam paspor haji bisa satu kata, dua kata, atau harus tiga kata seperti ketentuan dalam paspor untuk kepentingan umrah," ujar Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Ihsan Baleendah, Kab. Bandung, K.H. Ujang Muhammad di Pontren Al Ihsan, Sabtu (25/7).

Kiai Ujang mencontohkan, untuk visa umrah harus mencantumkan tiga kata, misalnya Siti Ikhtiarani Utami. "Kalau nama Zainal Abidin maupun Abdurrahman, Abdurrakhim, dan Abdul-Abdul lainnya dianggap satu kata oleh Imigrasi Arab Saudi," katanya.

Penggantian nama dalam paspor agar menjadi tiga kata, kata Kiai Ujang, bisa diurus kemudian di kantor Imigrasi. "Persoalannya, nama yang baru tidak sesuai dengan nama dalam setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Di BPIH tertulis Siti Ikhtiarani, tetapi karena kepentingan visa yang harus tiga kata ditambah dengan kata Utami," ujarnya pula.

Tiga kata

Secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) H. Rustam Sumarna menjelaskan, Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan penulisan nama dalam paspor haji maupun umrah harus tiga kata. "Lebih baik calhaj yang akan membuat paspor, menyiapkan nama dengan tiga kata. Masalahnya, nanti nama yang baru bisa berbeda dengan nama di BPIH," katanya.

Guna menyiasati hal itu, Rustam mengatakan, bisa menambahkan dengan nama orang tua atau bin. "Bin sendiri tidak dihitung satu kata. Misalnya, Rustam Sumarna Bin Yahya sudah tiga kata. Berbeda dengan Rustam Bin Yahya. Nama orang tua kan tercantum dalam lembar BPIH, sehingga aman," ujarnya lagi.

Sedangkan menanggapi keluhan calhaj Kab. Bandung yang harus membayar biaya pembuatan paspor Rp 270.000,00/orang, Rustam mengatakan, seharusnya calhaj reguler tidak dikenakan biaya. "Kalau calhaj haji plus terkena biaya layaknya pembuatan paspor hijau lainnya," katanya.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Haji, kata Rustam, teknis pembuatan paspor haji sama seperti paspor hijau lainnya. Hanya, calhaj nantinya dibekali surat pengantar dari Kanwil Depag Jabar dan membawa fotokopi pelunasan BPIH. "Mungkin koordinasi antara Kanwil Depag Jabar dengan pihak Imigrasi belum baik, sehingga calhaj harus tetap membayar. Padahal, seharusnya gratis," katanya lagi.

Sedangkan calhaj yang sudah memiliki paspor hijau, kata Rustam, tidak perlu lagi membuat paspor asalkan masa berlakunya masih enam bulan terhitung dari keberangkatan haji. "Awal pemberangkatan jemaah haji November nanti. Dengan demikian, paspor yang masih berlaku batas habisnya sampai Juni atau Juli 2010," katanya. (A-71)***

Penulis:

Comments :

0 komentar to “Calhaj Tanyakan Jumlah Kata Penulisan Nama”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET