Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

02 Juli 2009

Mulai Oktober, Camat tidak Tanda Tangani KTP

SOREANG, (PR).-

DPRD dan Pemkab Bandung menyetujui opsi "jalan tengah" dalam pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Mulai awal Oktober, proses pencetakan data-data penduduk untuk KTP dan KK tetap dilakukan di kecamatan, namun pejabat yang menandatangani adalah kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcasip) bukan camat.

"Kalau merujuk UU No. 23/2006 dan Edaran Mendagri No. 471/1688/MD tertanggal 8 April 2009, seharusnya pencetakan KTP dan KK seluruhnya di Dinsosdukcasip," kata anggota Komisi A, Sri Wiyanti, dan Hj. Enok Aisyah Erwin, di ruang kerjanya, Rabu (1/7).

Namun, melihat luas wilayah Kab. Bandung, kebijakan itu akan menyulitkan warga masyarakat yang mengurus KTP dan KK karena harus ke Soreang. "Sampai saat ini pengurusan KTP dan KK cukup di kantor kecamatan dengan tanda tangan camat. Dengan UU No. 23/2006, camat tidak boleh lagi menandatangani KTP dan KK, tetapi harus Kepala Dinsosdukcasip," kata Sri Wiyanti.

Kabid Pendaftaran Penduduk Dinsosdukcasip Kab. Bandung, Agus Farhan mengatakan, opsi "jalan tengah" dalam raperda baru tersebut sebagai jalan terbaik, namun tidak akan berlangsung selamanya. "Raperda diharapkan disahkan pada Juli ini sehingga Agustus dan September untuk pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) dan persiapan teknisnya. Diperkirakan awal Oktober cara pencetakan KTP dan KK yang baru bisa dijalankan," katanya.

Menurut Agus, teknis pelaksanaannya adalah pihak kecamatan mengambil blangko KTP dan KK di kantor Dinsosdukcasip di Soreang. "Blangko KTP seharga Rp 6.250,00 dan KK Rp 2.500,00 yang dibayar melalui bank. Blangko tersebut nantinya diisi operator komputer di kecamatan berupa identitas warga yang mengurus KTP atau KK," kata Agus.

Blangko KTP dan KK yang sudah berisi data-data warga tersebut dibawa kembali ke Dinsosdukcasip untuk ditandatangani kepala Dinsosdukcasip. "Kalau selama ini penandatangan KTP dan KK oleh camat, tetapi dengan UU No. 23/2006 dan edaran Mendagri tidak boleh ditandatangani camat. Proses baru ini butuh waktu lebih lama. Kalau sebelumnya bisa sehari, nantinya antara 2-3 hari," katanya.

Rencananya pada tahun 2010 Pemkab Bandung akan membeli komputer untuk pencetakan KTP dan KK secara online di 31 kecamatan. Dana yang dianggarkan mencapai Rp 3 miliar. "Opsi jalan tengah pasti dihapuskan karena sudah ada online antara Dinsosdukcasip dengan 31 UPTD. Warga cukup datang ke UPTD untuk membuat KTP dan KK yang diperkirakan efektif berjalan pada awal tahun 2011," katanya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Mulai Oktober, Camat tidak Tanda Tangani KTP”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET