Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

06 Juli 2009

Paspor Hijau Haji Perlu Perppu

SOREANG, (PR).-

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Deding Ishak Ibnu Suja, meminta pemerintah agar segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) akibat adanya perubahan paspor haji dari paspor cokelat menjadi paspor internasional (paspor hijau). Depag dan Depkum HAM juga harus segera merumuskan teknis pencetakan paspor hijau karena tidak mungkin dilayani Kantor Imigrasi.

"Dalam UU Penyelenggaraan Haji tahun 2008 ditegaskan paspor haji berwarna cokelat, namun pemerintah Arab Saudi memutuskan pada musim haji 1430/2009 ini memakai paspor hijau. Akibatnya, UU itu perlu direvisi dengan memakai Perppu," kata Deding di Pontren Aljawami Cileunyi, Minggu (5/7).

Deding mengatakan, Indonesia harus menghormati keputusan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan ibadah haji memakai paspor hijau. "Pemerintah Indonesia pernah mengirim surat agar aturan paspor hijau ditunda, namun kita tak bisa mengelak sebab seluruh negara memakai paspor hijau," katanya.

Deding meminta agar pemerintah segera bertindak karena waktu pelaksanaan ibadah haji makin mendekat. "Harus segera disusun dan disahkan perppu penyelenggaraan haji. Depag dan Depkum HAM juga harus segera merumuskan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri mengenai pencetakan paspor hijau," katanya.

Perlu terobosan

Dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 205.000 orang, kata Deding, tidak mungkin paspornya diurus melalui jalur reguler di Kantor Imigrasi. "Kemampuan Kantor Imigrasi terbatas. Imigrasi Bandung misalnya, hanya mampu lima ratus paspor per hari. Jumlah Kantor Imigrasi juga masih terbatas sehingga jemaah haji perlu waktu, biaya, dan tenaga yang besar apabila mau mengurus paspor haji," katanya.

Deding yang juga ketua umum Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) pusat mengatakan, perlu ada terobosan pencetakan paspor, misalnya dengan membentuk kantor bersama Depag dengan Depkum HAM. "Kantor ini bersifat sementara, untuk mencetak paspor haji agar cepat selesai," katanya.

Sedangkan Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Albadar Margahayu, Kab. Bandung, K.H. Asep Abdurrahman mengatakan, perubahan paspor cokelat menjadi paspor hijau akan membuat jemaah calon haji (calhaj) harus mengurusnya sendiri. "Kalau sebelumnya calhaj cukup difoto di Kandepag kabupaten/kota untuk keperluan paspor cokelat, nanti calhaj harus mengurus sendiri ke imigrasi atau kantor yang telah ditentukan," katanya.

Proses pemeriksaan jemaah haji di Arab Saudi baik di bandara maupun pos pemeriksaan di Madinah dan Mekah juga memakan waktu lebih lama. "Namun, paspor hijau bisa dipakai lima tahun, sedangkan paspor cokelat setelah haji tidak terpakai lagi," katanya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Paspor Hijau Haji Perlu Perppu”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET