Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

17 Juli 2009

Tunjangan Profesi Guru Bersertifikat Terhenti

SOREANG, (PR).-
Guru PNS maupun non-PNS yang lulus sertifikasi tahun 2007 dan 2008, sampai kini belum menikmati tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji bulanan. Mereka sempat menerima tunjangan selama dua sampai lima bulan, namun terhenti di tengah jalan.

Kondisi itu dibenarkan Kabid Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (Mapenda) Kanwil Depag Jabar Drs. H. Saeroji, M.M., Rabu (15/7), di Kandepag Kab. Bandung. "Kalau guru PNS yang lulus sertifikasi akan mendapat tunjangan yang jumlahnya setara dengan gaji bulanannya," katanya.

Sementara itu, tunjangan profesi guru non-PNS Rp 1,5 juta/bulan. "Namun pembayarannya baru dua bulan dan maksimal lima bulan. Untuk membayar kekurangan tunjangan itu, Depag sudah mengalokasikan anggaran," ucapnya.

Saeroji mengatakan, pembayaran kekurangan tunjangan akan dirapelkan pada Juli ini. "Bagi yang lulus sertifikasi tahun 2007, rapel tunjangannya dari Januari 2008 sampai Juni 2009 atau 18 bulan. Sedangkan, guru-guru yang lulus sertifikasi tahun 2008, rapelnya dari Januari-Juni 2009 atau enam bulan," katanya.

Saat ini rapel tunjangan profesi tersebut, menurut Saeroji, sudah ditransfer Depag ke rekening Kanwil Depag Jabar. "Para guru harus bersabar sebab proses pencairannya perlu ketelitian agar tidak salah," katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kab. Bandung Entung Suderajat mengatakan, pengawas belum mendapatkan kesempatan memperoleh sertifikasi. "Padahal, Kab. Sumedang dan Kab. Cianjur sudah mulai melakukannya. Para pengawas pendidikan agama Islam di Kab. Bandung menunggu kepastian adanya sertifikasi ini," katanya, Kamis (16/7). (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Tunjangan Profesi Guru Bersertifikat Terhenti”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET