SOREANG, (PR).-
Bupati Bandung Barat Abubakar akhirnya memenuhi panggilan ketiga kejaksaan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan KONI Kab. Bandung periode 2005/2006, di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Baleendah, Kab. Bandung, Kamis (27/8). Sidang dipimpin Goenawan Tri.
Abubakar datang di PNBB sekitar pukul 11.00 WIB, dan baru masuk ke ruang sidang utama dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bandung pukul 11.45 WIB.
Dalam kesaksiannya, Abubakar mengatakan, pihak yang bertanggung jawab dalam pengesahan kuitansi bantuan adalah KONI Kab. Bandung. "Karena waktu itu kita belum punya dinas khusus olah raga, jadi yang bertanggung jawab terhadap pengesahan kuitansi adalah penerima bantuan, dalam hal ini KONI Kab. Bandung," katanya.
Abubakar mengatakan, ada pertanggungjawaban keuangan secara jelas dari cabor kepada KONI Kab. Bandung, dan dari KONI Kab. Bandung kepada Sekda. Hal itu bertentangan dengan keterangan beberapa saksi, bahwa tidak ada bentuk pelaporan yang jelas sebagai tanggung jawab penggunaan dana dari cabor kepada KONI Kab. Bandung.
Menurut Abubakar, KONI Kab. Bandung mendapat dana dari pos bantuan sosial APBD Kab. Bandung sebesar Rp 5,75 miliar (2005), dan Rp 7,8 miliar (2006). "Pertanggungjawabannya adalah kuitansi penerimaan dari KONI Kab. Bandung. Sepengetahuan saya, semua bentuk kuitansi pengeluaran sudah sesuai dengan proposal awal yang diajukan. Kewajiban saya hanya menyalurkan," ucapnya.
Mengenai pengakuan saksi yang disodori kuitansi kosong untuk ditandatangani, Abubakar menggeleng. "Pengetahuan itu baru saya dapatkan dari persidangan ini," katanya.
Terdakwa Cece Subrata (mantan Bendahara KONI Kab. Bandung) dan Kemas Marwan (mantan Ketua Harian KONI Kab. Bandung) tidak keberatan terhadap kesaksian Abubakar.
Status tetap
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung Digdiyono Besuki Susanto, ketika ditemui seusai persidangan mengatakan, status Abubakar tidak akan berubah. "Dari fakta di persidangan tadi, Abubakar tidak akan dipanggil lagi. Tugas kami untuk menghadirkan beliau sudah cukup. Statusnya tetap saksi," ucapnya.
Sementara itu, soal kemungkinan pemanggilan Ketua Umum KONI Kab. Bandung Obar Sobarna, Susanto tak berkomentar banyak. "Dari awal pemeriksaan, nama ketua umum tak terkait dalam berkas apa pun. Jadi kalaupun nanti dihadirkan, itu tergantung urgensi dan permintaan dari majelis," kata Susanto. (A-175)***
Comments :
0 komentar to “Abubakar Penuhi Panggilan Jaksa”
Posting Komentar