BADAN Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung belum menentukan besaran zakat fitrah apabila diuangkan karena masih menunggu jawaban dari Disperindag dan UKM Kab. Bandung. "Kami sudah mengirimkan surat kepada Disperindag dua hari lalu untuk mendapatkan harga-harga beras di Kab. Bandung sebagai pedoman penentuan besaran zakat fitrah apabila diuangkan," kata Ketua Badan Penyelenggara BAZ Kab. Bandung, H. M. Fadhil Syamsuddin, di ruang kerjanya, Kamis (27/8). Pada tahun lalu, BAZ Kab. Bandung menentukan besaran zakat fitrah apabila diuangkan adalah Rp 13.500,00/orang. Namun, untuk teknis pendistribusian zakat fitrah, BAZ Kab. Bandung sudah menentukan bagian fakir miskin di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah 77,5 persen dan amilin UPZ 10 persen. "Sementara itu, amilin BAZ desa 4,5 persen dan sabilillah desa tiga persen, amilin BAZ kecamatan tiga persen, dan sabilillah kecamatan dua persen," katanya yang berharap agar dana sabilillah di BAZ desa dan BAZ kecamatan disalurkan untuk menyantuni guru madrasah diniah yang belum disantuni BAZ Kab. Bandung. (A-71)***
28 Agustus 2009
Browse » Home »
Berita Kabupaten
» Besaran Zakat Fitrah Belum Ditentukan
Besaran Zakat Fitrah Belum Ditentukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Besaran Zakat Fitrah Belum Ditentukan”
Posting Komentar