Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

12 Agustus 2009

Apa lagi yang Ditunggu KPU?

TIDAK ada lagi gugatan yang mengganjal soal pemilihan anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi. Tetapi mengapa Komisi Pemilihan Umum tetap saja belum menetapkan anggota DPR terpilih?

Menurut jadwal, ketika agenda pemilu beralih ke pemilihan presiden, yaitu pada 8 Juli, tidak ada lagi ketidakjelasan tentang anggota DPR terpilih. Yang ditunggu hanya pelantikan pada 1 Oktober.

Supaya KPU tidak hiruk pikuk, disepakati aturan yang sangat ketat dan mepet tentang proses gugatan pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang berkeberatan hanya diberi waktu tiga hari untuk mengumpulkan bukti-bukti dan Mahkamah Konstitusi dalam waktu hanya satu bulan harus menuntaskan seluruh gugatan itu.

Itu perintah undang-undang. Namun, sejauh ini yang taat pada jadwal kerja sesuai dengan amanat undang-undang pemilu hanyalah MK. KPU, seperti biasa, selalu molor.

Gugatan tentang cara penghitungan suara tahap kedua sudah pekan lalu diputuskan MK. Bahkan gugatan tentang penghitungan tahap ketiga sudah jauh sebelumnya diselesaikan MK. Namun, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari KPU soal putusan itu.

KPU dengan enteng mengatakan sibuk dengan gugatan pilpres yang sekarang sedang diproses di MK dan, menurut jadwal, diputuskan hari ini. Itu alasan klasik dari kebiasaan sebuah organisasi yang tidak menghargai ketepatan jadwal.

Mengabaikan kepastian tentang penetapan anggota legislatif terpilih hanya karena alasan sibuk dengan sengketa pilpres di MK memperlihatkan persepsi KPU bahwa pilpres jauh lebih penting daripada pemilihan legislatif. Padahal dua peristiwa demokrasi itu sama pentingnya.

Semakin KPU menunda, semakin terdesak lagi. Karena setelah putusan MK tentang sengketa pilpres, masih banyak jadwal berikutnya dari pilpres yang harus diselesaikan. Kalau itu dianggap lumrah oleh KPU, kita akan bingung KPU sekarang sedang mengurus yang mana.

Pemilu presidenkah atau pemilu legislatif? Di tengah kesibukan dengan jadwal pilpres, tahu-tahu muncul agenda pemilu legislatif. Padahal ini adalah musim pilpres. Musim legislatif sudah selesai dan hanya menunggu pelantikan. Yang paling bermasalah sesungguhnya bukan pada penghitungan kursi tahap kedua karena apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sama dengan yang telah dilakukan KPU sekarang ini.

Masalah krusial justru pada penghitungan tahap ketiga yang sudah lebih dahulu diputuskan MK, tetapi tidak juga dilaksanakan KPU. KPU harus mengubah perolehan kursi pada tahap ini karena basis penghitungannya berbeda dengan yang ditetapkan MK.

KPU menghitung dengan cara menarik semua suara sisa ke provinsi, sementara MK menetapkan suara sisa yang ditarik ke provinsi adalah dapil yang masih memiliki sisa kursi. Jadi, tidak ada lagi yang abu-abu atau yang tidak jelas soal siapa yang memperoleh kursi di DPR dan siapa yang tidak. Partai apa memperoleh berapa sudah terang.

Aneh, jika publik lebih memercayai data kursi yang dihitung lembaga swadaya daripada KPU. Bukan soal kredibilitas, melainkan soal budaya KPU yang tidak menghargai jadwal. Karena KPU tetap saja mengulur-ulur waktu, sejumlah politikus yang sudah dipastikan tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap ketiga masih saja menunggu penuh harap. Dan yang berbahaya adalah jika muncul lagi gugatan baru kepada Mahkamah Konstitusi dari pihak-pihak yang melihat ada celah hukum.

Bila itu terjadi, tentu KPU akan kerepotan. Maka jadwal pemilu legislatif elastis entah sampai kapan. Hal-hal begitulah yang memperkuat tudingan bahwa KPU tidak independen.

Comments :

0 komentar to “Apa lagi yang Ditunggu KPU?”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET