Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar yang mengungkap pertemuannya dengan Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo adalah pelanggaran kode etik. Selain kasus tersebut, ICW juga mencatat 16 pelanggaran lain yang diduga dilakukan Antasari dan merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan ke polisi.Untuk mengembalikan citra KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, ICW mengusulkan pembentukan dewan kehormatan etik. Dewan ini nantinya bertugas menelusuri dugaan suap terhadap sejumlah pimpinan KPK seperti yang tertera dalam testimoni Antasari. Selengkapnya simak video berikut.(WIL/AND)
Comments :
0 komentar to “Testimoni Antasari Adalah Pelanggaran Kode Etik”
Posting Komentar