SUBANG, (PR).-
Bupati Subang Eep Hidayat kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Kamis (27/8). Tujuan Eep tetap sama yakni mempertanyakan pencantuman nama dirinya dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Agus Muharam.
Menurut Eep, kemunculan nama dirinya dalam tuntutan JPU merupakan upaya pembunuhan karakter. Alasannya, dia belum pernah diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan dana upah pungut (UP) pajak yang menyeret Agus Muharam sebagai terdakwa.
Atas dasar itu, kata Eep, tim JPU tidak layak mengaitkan dirinya dalam perkara Agus Muharam. "Saya hanya ingin meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, apakah hal itu diatur dalam perundang-undangan atau tidak. Jika tidak, maka kalimat yang memuat nama saya harus dihapus dari tuntutan JPU," ujarnya.
Eep mengancam apabila JPU bersikukuh tidak bersedia menghilangkan kalimat yang merugikan dirinya itu, dia akan menduduki kantor kejari tiap hari. Ancaman tersebut, ujar Eep, bukan hanya gertak sambal, sebab dia sudah mengajukan izin ke Polres Subang untuk berunjuk rasa setiap hari mulai 31 Agustus 2009 hingga 31 Agustus 2019.
Menurut pemantauan "PR", Eep bersama sejumlah puluhan kader PDIP tiba di kantor kejari sekitar pukul 9.00 WIB. Dia diterima Kepala Kejari (Kajari) Subang Yosron S.H., M.H. dan langsung diajak masuk ke ruangan Kajari.
Yusron hanya bersedia berdialog dengan Eep tanpa diikuti oleh orang lain, termasuk para wartawan. Pertemuan mereka berlangsung sekitar tiga puluh menit. Setelah itu, Eep terlihat keluar dengan wajah kecewa.
Saat ditanya, Eep mengaku tidak puas atas penjelasan Kajari. Alasannya, Kajari tidak bisa menjelaskan dasar hukum atas pemuatan nama dirinya dalam tuntutan JPU. "Hal ini yang masih mengganjal pikiran saya. Oleh karena itu, saya tetap akan bertahan di kantor kejari hingga mendapatkan penjelasan yang memuaskan," katanya.
Ditemui terpisah secara terpisah, Yusron mengatakan, pihaknya sengaja mencantumkan nama Eep dalam tuntutan terhadap Agus Muharam. Alasannya, Eep tersandung pada kasus yang sama. "Bahkan, Eep merupakan tersangka utama pada kasus itu. Dan pencantuman nama tersangka lain dalam kasus yang sama memang diharuskan dalam amar tuntutan," kata Kajari.
Atas dasar itu, ungkap Kajari, pihaknya tidak akan membuang kalimat yang menyebut nama Eep Hidayat dalan amar tuntutan terhadap terdakwa Agus Muharam. "Agus Muharam jadi terdakwa dalam perkara ini karena kebijakan Pak Eep. Oleh karena itu, amar tuntutan yang dibuat tim tidak ada yang salah," ujar Kajari menegaskan.
Siap bela Eep
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Dendin Heryana, mengaku prihatin terhadap kasus yang tengah dihadapi Ketua DPC PDIP Subang Eep Hidayat. Dia bahkan mengendus kasus tersebut sarat dengan skenario politik tingkat tinggi.
"Saya sengaja datang ke Subang, karena mendengar informasi bahwa kasus ini sarat muatan politik. Sementara yang menjadi sasaran tembaknya adalah kader terbaik PDIP yakni Eep Hidayat," ujar Dendin, ketika ditemui di Kantor DPC PDIP Subang, Kamis (27/8). (A-106) ***
Comments :
0 komentar to “Eep Ajukan Izin Demo 10 Tahun”
Posting Komentar