Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

19 Agustus 2009

KS Mengamuk, Siti Tewas Tiga Lainnya Luka-luka

SOREANG, (PR).-


Warga Kampung Tanjung RT 3 RW 5, Desa Tanjungsari, Kec. Cangkuang, Kab. Bandung, KS (35), ditangkap petugas Polsek Banjaran, Selasa (18/8). Tersangka KS ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban, Siti Aminah (57), kakak kandung KS.

Selain terhadap korban Siti Aminah, tersangka KS yang sudah tiga kali dirawat di rumah sakit jiwa tersebut juga melukai tiga anggota keluarganya yang lain.

Menurut Kapolsek Banjaran Ajun Komisaris Moch. Darkan, ketika dihubungi Selasa (18/8) petang, mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah keluarga tersangka, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 5.00 WIB. Namun, peristiwa itu baru diketahui polisi setelah salah seorang tetangga tersangka melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Banjaran sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa berawal dari kemarahan KS tanpa sebab kepada ayahnya, H. Engkim (82). Saat itu KS menodongkan sebilah golok dan menebaskan goloknya ke bagian perut ayahnya. Namun, Engkim berhasil menghindar sehingga sabetan golok itu hanya mengenai bajunya.

Tersangka KS kemudian mengalihkan sasaran goloknya kepada anak perempuannya, Yayah (20). Tebasan KS tersebut mengenai bagian perut korban. Selanjutnya tersangka menodongkan goloknya kepada sang ibu, Hj. Jua (75). Tebasan golok tersangka mengenai tangan sebelah kiri ibunya. Akibat perbuatan tersangka, Hj. Jua mendapatkan tiga jahitan di lengannya.

Tidak puas dengan melukai tangan ibunya, tersangka lalu mengarahkan goloknya kepada sang kakak, Siti Aminah. Tersangka menikam perut korban hingga ambruk. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, akibat luka yang dideritanya, Siti Aminah akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut Kapolsek, tersangka melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. "Namun, karena tersangka katanya sakit jiwa, kami akan merujuknya lebih dulu ke RS jiwa, dan menunggu hasilnya," ujarnya. (A-175)***

Comments :

0 komentar to “KS Mengamuk, Siti Tewas Tiga Lainnya Luka-luka”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET