Tangerang, (PR).-
Salah satu pelaku pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, awalnya hendak membunuh korban dengan pisau. Namun, karena berisiko, akhirnya ia mengubah modus operasi.
Hal itu terungkap pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (18/8), yang diketuai Majelis Hakim, Ismail.
Lima orang yang didakwa menjadi eksekutor kasus pembunuhan terhadap Nasrudin disidang di PN Tangerang, Banten, Selasa (18/8). Para terdakwa eksekutor disidang terpisah pada ruang yang berbeda, namun ada hakim dan jaksa yang sama.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologis yang menyebutkan bahwa awalnya para terdakwa akan membunuh Nasrudin dengan cara menusuk atau menikam korban dengan menggunakan pisau. Namun, terdakwa mengubah modus operasi pembunuhan karena membunuh dengan pisau dinilai terlalu berisiko.
Terdakwa pun lantas mengubahnya dengan memilih menggunakan senjata api yang diarahkan ke bagian kepala korban. Perubahan rencana pembunuhan tersebut dibahas para terdakwa di salah satu gudang kosong di daerah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Fransiscus yang berperan memberi "projek" sempat menyerahkan dokumen foto, alamat, dan jenis kendaraan calon targetnya yang akan dibunuhnya, termasuk memberikan uang Rp 20 juta untuk sewa mobil dan membeli senjata api kepada eksekutor.
Para eksekutor (Herry dan Danil) juga sempat melakukan survei beberapa kali ke rumah Nasrudin di Kompleks Banjar Wijaya B-50 No. 2, Cipondoh, Tangerang, dan menelusuri jadwal kerja serta aktivitas korban saat libur hingga akhirnya terjadi penembakan.
Jaksa mendakwa Hendrik dengan Pasal 340 juncto Pasal 388 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Seusai membacakan dakwaan, majelis hakim Ismail memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Hendrik untuk mengajukan keberatan dan disetujui serta diberi waktu delapan hari sehingga sidang dilanjutkan Rabu (26/8). (Ant)***
Comments :
0 komentar to “Modus Pembunuhan Diubah”
Posting Komentar