Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

19 Agustus 2009

RUU Pajak Daerah Disahkan

JAKARTA, (PR).-


Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya atas RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/8).

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Riswan Tony saat membacakan pandangan fraksinya menjelaskan bahwa UU tersebut juga mengatur tentang pajak rokok.

"Sebanyak 70 persen untuk kabupaten atau kota dan 30 persen untuk provinsi," kata Riswan.

Ia juga menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif. "Pajak kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif sebesar dua sampai sepuluh persen," ungkap Riswan.

Sementara itu, untuk sarang burung walet dalam undang-undang yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah, pemerintah daerah yang telah memberlakukan UU No. 32 Tahun 2000 usaha burung walet terkena pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR itu menjelaskan bahwa UU ini diharapkan dapat memperbaiki tiga hal.

Pertama, yaitu penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan, dan peningkatan efektivitas pengawasan.

"Ketiga hal tersebut berjalan secara bersamaan sehingga upaya peningkatan pendapatan asli daerah dilakukan dengan tetap sesuai dan konsisten terhadap prinsip-prinsip perpajakan yang baik dan tepat serta dikenakan sanksi apabila terjadi pelanggaran," ujar Sri.

Menurut Sri, pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah dalam RUU ini dilakukan secara preventif dan korektif. Apabila suatu daerah melakukan pelanggaran ketentuan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, daerah tersebut dapat dikenakan sanksi. (A-109)***

Comments :

0 komentar to “RUU Pajak Daerah Disahkan”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET