SOREANG, (PR).-
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bandung mengamankan tujuh kilogram ganja kering dari enam tersangka pemakai sekaligus pengedar ganja, Jumat (21/8). Pengembangan kasus dimulai dari penangkapan TA (20) di daerah Perumahan Gading Tutuka I, Desa Cingcin, Kec. Katapang, Kab. Bandung, Kamis (30/7).
Barang bukti yang diamankan dari TA, warga Kp. Ciodeng, RT 4 RW 7, Desa Bojongmalaka, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, adalah satu paket kecil ganja kering. Dari kesaksian tersangka TA, petugas mengamankan IB, WH, dan TR yang berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kasatreskrim Polres Bandung Ajun Komisaris Legawa Utama, S.I.K., dari ketiga tersangka didapatkan lima belas paket kecil ganja kering. Penelusuran selanjutnya menetapkan FH yang ditangkap di Cipanas, Cianjur, sebagai tersangka dengan barang bukti 5 paket besar dan 1 paket kecil.
IB, WH, dan TR mengaku mendapatkan ganja dari FH seharga Rp 2 juta per kg. Petugas juga mengamankan dua paket besar ganja kering dari tangan MR yang merupakan pengedar dalam sindikat ini.
Keenam tersangka dikenai pasal 82 UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan hukuman dua puluh tahun penjara.
Mengaku wartawan
Sebelumnya, empat tersangka pengguna ganja berinisial CK, MB, TW, dan EK juga dibekuk aparat Polres Bandung dengan mengamankan barang bukti berupa satu linting sisa pemakaian ganja kering. Saat diciduk di Kp. Lembur Tegal, RT 4 RW 4 Desa Pamekaran, Kec. Soreang, Kab. Bandung, keempat tersangka mengaku sebagai wartawan.
Menurut Legawa, keempat tersangka mengaku sebagai wartawan, tetapi saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan. "Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat, katanya, di TKP sedang ada pesta ganja," ucapnya.
Dari hasil penelusuran kasus, didapati bahwa CK, MB, dan TW membeli ganja kering secara patungan dari TH seharga Rp 50.000,00. TH sendiri membeli ganja tersebut dari tangan tersangka JS yang merupakan pengedar. TH kemudian dibekuk di Kec. Katapang, Kab. Bandung, sedangkan JS ditangkap di Dayeuhkolot, Kab. Bandung.
Para tersangka kini dikenai pasal 82 ayat 1 subpasal 85 huruf a UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara. (A-175)***
Comments :
0 komentar to “Polres Bandung Ringkus Enam Pengedar Ganja”
Posting Komentar