Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

21 Oktober 2009

Komisi D Setujui Pungutan Haji

SOREANG, (PR).-

Komisi D DPRD Kab. Bandung menyetujui pemungutan biaya di luar komponen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 420.000,00/jemaah calon haji (calhaj). Namun, komisi D mensyaratkan agar penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan dengan pertanggungjawaban yang jelas.

Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi D DPRD Kab. Bandung dengan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) Kab. Bandung, Selasa (20/10).

Dalam rapat kerja yang dipimpin ketua komisi D H. Arifin Sobari, Ketua FKKBIH H. Odik Sodikin menjelaskan daftar penggunaan pungutan tersebut. Menurut Odik, biaya tersebut untuk sewa bus pemberangkatan Rp 145.000,00, bus pemulangan Rp 151.000,00, administrasi Rp 13.500,00, biaya koordinasi Rp 60.000,00 seragam Rp 60.000,00, serta iuran FKKBIH kabupaten, provinsi, dan pusat Rp 15.000,00 dan iuran IPHI Rp 5.000,00,

"Biaya tersebut dirasa cukup. Prinsip kami, asal jangan nombok saja," kata Odik didampingi Ketua Panitia Pemberangkatan Calhaj H. Abdurrohim.

Odik mengatakan, keterlambatan pengajuan biaya haji daerah itu karena DPRD belum efektif bekerja dan adanya perbedaan pemahaman mengenai makna pemerintah daerah.

Masuk akal

Anggota DPRD H. Muhammad Matin berharap agar pemungutan biaya daerah tidak memberatkan calhaj, terutama calhaj asal Pangalengan yang terkena bencana gempa bumi. "Kalau melihat perincian biaya sepertinya wajar dan masuk akal," katanya.

Wakil Ketua Komisi D H. Effendi mengatakan, pemerintah daerah adalah bupati dan DPRD, oleh karena itu setiap pungutan uang ke masyarakat harus melalui persetujuan DPRD. "Komisi D tidak keberatan dan siap mengeluarkan nota komisi yang akan diteruskan ke pimpinan DPRD. Semoga proses persetujuan biaya haji daerah ini tidak terlalu lama karena pemberangkatan haji akan dimulai Minggu (25/10)," ucapnya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Komisi D Setujui Pungutan Haji”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET