Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

29 Oktober 2009

nvestor Dijanjikan Insentif


SOREANG, (PR).-
Pemkab Bandung menjanjikan pemberian insentif bagi perusahaan atau investor yang menyelenggarakan usahanya di Kabupaten Bandung. Rancangan peraturan bupati (Raperbup) mengenai pemberian insentif tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Bupati Bandung.

Demikian dikemukakan Kepala Seksi Pemberitaan Humas Kab. Bandung Asep Sahdiana kepada wartawan, Rabu (28/10). Insentif yang akan diberikan tersebut disesuaikan dengan kategori usaha, dengan beberapa kemudahan seperti pengurangan pajak dan retribusi.

"Rancangan peraturan bupati itu sekarang sedang diproses. Pemberian insentif ini untuk membuka peluang investasi yang memiliki keunggulan komparatif," ucapnya. Di Kab. Bandung, ujarnya, memiliki banyak peluang usaha yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha, seperti agrobisnis, pariwisata terpadu, hingga penyediaan air bersih.

Perkembangan investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) di Kab. Bandung sebenarnya sudah mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2008, nilai investasi di Kab. Bandung hanya Rp 12,48 miliar, melonjak menjadi Rp 204,1 miliar pada tahun 2009.

Tahun lalu, tercatat tujuh belas penanam modal di Kab. Bandung, lima dari dalam negeri dan dua belas perusahaan asing. Sementara pada tahun 2009, terdapat tiga belas penanam modal yang menyelenggarakan usaha di Kab. Bandung, empat dari dalam negeri dan sembilan dari luar negeri.

Potensi usaha

Insentif tersebut, menurut Asep, diperuntukkan bagi pengembangan sembilan potensi usaha di Kab. Bandung, yaitu pembangunan Kawasan Kota Baru Tegalluar, sarana penanggulangan dampak lingkungan, dan kawasan olah raga Si Jalak Harupat.

Kemudian pembangunan pasar tradisional, pusat perdagangan produk unggulan dan kawasan bisnis terpadu, pusat bisnis daging, terminal tipe A Cileunyi, kawasan agrobisnis, dan kawasan industri Margaasih. "Setiap jenis usaha berbeda-beda insentifnya, dan bisa disesuaikan," ujar Asep Sahdiana.

Pada pembangungan kawasan olah raga Si Jalak Harupat misalnya, insentif yang diberikan Pemkab Bandung berupa pembebasan retribusi perizinan penanaman modal. Begitu pula dengan pembebasan lahan akan ditangani pemkab.

Selain itu, dalam pembangunan kawasan olah raga Si Jalak Harupat tersebut, Pemkab Bandung juga akan menangani kegiatan prastudi kelayakan, kajian teknis, pembuatan dokumen lingkungan, pembangunan penerangan jalan umum (PJU), dan fasilitas sarana promosi.

Menurut Asep, sedikitnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi investor untuk mendapatkan insentif tersebut. Ketiga syarat tersebut, yaitu perusahaan harus menggunakan komponen produksi dalam negeri, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan harus membangun infrastruktur seperti jalan. (A-175)***

Comments :

0 komentar to “nvestor Dijanjikan Insentif”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET