SOREANG, (PR).-
Saksi ahli dalam kasus pidana pemecahan kaca di Pabrik Metro Garmin dengan terdakwa GG menilai pasal yang didakwakan, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP, tidak relevan. Sebab GG berstatus sebagai direktur dan Eka Gunawan sebagai pemegang saham PT Metro Garmin.
"Pengenaan Pasal 170 dan 406 KUHP dalam kasus yang menimpa GG, bertolak belakang dengan kejadian di PT Metro Garmin saat itu," ujar saksi ahli dari Fakultas Hukum Unpad Bidang Kajian Pidana Somawijaya S.H., M.H., kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (26/10).
Somawijaya menekankan, dalam kasus ini ada salah persepsi. Pasal 170 seharusnya diterapkan bila perusakan itu dilakukan secara bersama-sama. "Sedangkan dalam kasus ini, hanya terhadap terdakwa GG saja. Sedang Pasal 406 tidak relevan, karena Eka Gunawan juga sebagai pemilik PT Metro Garmin," ujarnya.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang dipimpin Arifin Edy meminta keterangan saksi ahli terkait tindakan terdakwa yang dituduh melaku-kan perusakan kaca di PT Metro Garmin pada 15 Oktober 2008.
Kuasa hukum terdakwa GG, Kuswara S. Taryono S.H., M.H. mengatakan, kesaksian ahli semakin menguatkan bahwa tindakan GG masuk ke dalam wilayah sendiri, sesuai keputusan RUPS dan PN Bandung, karena kapasitas GG dan Eka masuk ke dalam pabrik untuk bekerja dan legalitas hukumnya jelas. "Jadi dia sebenarnya memecahkan kaca milik sendiri. Kalaupun ada kerugian, seharusnya diselesaikan secara internal, bukan langsung melaporkan kepada pihak berwajib," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sugianto, Singap Pandjaitan S.H., M.H. menilai, keterangan saksi ahli normatif dan sepihak karena data yang diajukan penasihat hukum hanya sebagian fakta saja. "Keterangan saksi ahli, tidak relevan dari kasus yang sebenarnya. Pertanyaannya, bila dan jika, dan seterusnya, sehingga muncul kesan asumsi. Jadi hakim tidak perlu mempertimbangkan saksi ahli itu," ujarnya. (A-113)***
Comments :
0 komentar to “Saksi Ahli Menilai Dakwaan tak Relevan”
Posting Komentar