Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

10 November 2009

Kelola Limbah Perlu Izin KLH

SOREANG, (PR).-

Pemerintah Kab. Bandung mendukung pemanfaatan limbah batu bara untuk bahan baku industri, asalkan mendapatkan izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Pemkab Bandung hanya memfasilitasi dan memberikan rekomendasi.

"Kalau bisa tidak dibuang ke alam bebas, kenapa tidak? Yang penting pemanfaatannya harus berizin, sehingga syarat-syaratnya harus dipenuhi," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Bandung Windya Wardhani, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/11).

Menurut Windya, limbah batu bara memang seharusnya diolah kembali menjadi bahan baku. Di Kab. Bandung pun saat ini banyak yang memanfaatkan limbah batu bara tersebut secara ilegal, sehingga sulit diinventarisasi.

Saat ini, kata Windya, baru dua perusahaan yang memiliki izin mengelola limbah batu bara. Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. "Pemkab Bandung hanya mengeluarkan rekomendasi dan memfasilitasinya," katanya.

Berdasarkan data BPLH Kab. Bandung tahun 2008, limbah (abu) batu bara yang dihasilkan 116 pabrik di Kab. Bandung sebanyak 135 ton per hari. "Limbah sebanyak itu tergolong besar, sehingga akan merusak lingkungan bila dibuang begitu saja," ucap Windya.

Meski begitu, kata dia, tidak semua limbah batu bara bisa dimanfaatkan kembali. "Sebab, ada limbah batu bara yang hasil pemanasannya tidak maksimal, sehingga masih mengandung nilai kalori dan kadar karbon tinggi. Limbah seperti itu berbahaya," ujarnya.

Untuk itu, serangkaian uji laboratorium akan dilakukan untuk mengetes kandungan limbah dan faktor-faktor lain yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin.

TPS batu bara

Mengenai pemberian izin tempat penampungan sementara (TPS) limbah batu bara sebelum dimanfaatkan, pengelola harus memenuhi beberapa persyaratan. "Misalnya, lokasi TPS harus berjarak 150 meter dari jalan utama, serta 300 meter dari fasilitas umum, permukiman, dan perairan," ucap Windya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Home Industry (GPHI) mengajukan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) kepada Bupati Bandung untuk membuka TPS limbah batu bara sebelum digunakan sebagai bahan campuran pembuatan bahan bangunan konblok. Permohonan izin tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/GPHI/ BDG/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009.

Ketua GPHI Dede Supardi ketika ditemui di Kampung Jati, Desa Nanjung, Kec. Margaasih, Kab. Bandung, mengatakan, TPS yang akan didirikan GPHI berada di lingkungan industri. TPS tersebut berada di atas lahan seluas 13.000 meter persegi di Desa Nanjung.

"Tempat itu hanya akan digunakan sebagai tempat penampungan limbah batu bara dan bahan baku lain sebelum didistribusikan kepada anggota. GPHI sendiri beranggotakan lima puluh kelompok industri rumahan yang ikut menyediakan tanah untuk menampung dan mendaur ulang limbah batu bara," katanya.

Menurut Dede, setiap hari anggotanya memanfaatkan 8.000 kg limbah batu bara sebagai bahan campuran pembuatan konblok. "Bayangkan berapa banyak limbah batu bara yang bisa diolah. Pemanfaatan limbah itu juga tidak memengaruhi kualitas konblok," ucap Dede. (A-175)***

Comments :

0 komentar to “Kelola Limbah Perlu Izin KLH”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET