SOREANG, (PR).-
Rencana Pemkab Bandung menyerahkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Bandung tahun 2010 kepada Pemprov Jabar, dinilai tidak memiliki landasan hukum, sehingga mau tak mau harus membahasnya dengan DPRD Kab. Bandung.
"Kami merasa prihatin dengan konflik antara Bupati dan DPRD Kab. Bandung yang belum berakhir hanya karena keduanya lebih mementingkan ego dan kelompoknya masing-masing," kata Sekretaris Eksekutif Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kab. Bandung, Umar Alam Nusantara, ketika dihubungi "PR", Sabtu (28/11).
Menurut Umar, serumit apa pun persoalan antara DPRD dan bupati bisa dicari jalan keluarnya asalkan kedua belah pihak bersikap legawa. "Tiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Konflik bupati dan DPRD seakan-akan rumit, padahal bisa dikompromikan," katanya.
Mengenai rencana bupati menyerahkan pembahasan RAPBD 2010 kepada Pemprov Jabar, Umar menilai sampai kini belum ada landasan hukumnya. "Bisa jadi Pemprov Jabar akan menolak, lalu mengembalikannya agar dibahas dengan DPRD Kab. Bandung. Namun, FDA sedang mengkaji landasan hukumnya, karena bisa jadi bupati menilai ada celah untuk itu," katanya.
Kalaupun bupati tetap tidak mau membahas RAPBD dengan DPRD, kata Umar, Kab. Bandung bisa dikenai sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen. "Masalahnya, batas waktu pengesahan RAPBD seharusnya 30 November dan kalau pun ada toleransi sampai akhir Desember. Kalau persoalan ini berlarut-larut, jalan terakhir adalah memakai APBD 2009," katanya.
Meski begitu, menggunakan skema APBD 2009 untuk diterapkan pada 2010, bisa memunculkan banyak masalah. "Apalagi tahun 2010, Kab. Bandung harus mengalokasikan anggaran untuk pemilihan kepala daerah dan penanganan pascagempa. Dengan memakai skema APBD 2009, juga berarti tidak ada kemajuan pembangunan di Kab. Bandung," katanya.
Jalan terbaik, kata Umar, adalah segera menyelesaikan kebekuan komunikasi bupati dengan DPRD Kab. Bandung karena masih ada waktu untuk membahas dan mengesahkan RAPBD 2010. "Kedua belah pihak harus mendahulukan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Tidak hadir
Sementara itu, untuk ketiga kalinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bandung tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD tahun 2010. Dari pemantauan "PR", Kamis (26/11), rapat yang seharusnya dimulai pukul 9.00 WIB di Ruang Badan Musyawarah DPRD, hingga pukul 12.00 WIB tak kunjung dimulai. Rapat hanya dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Edy Hidayat, dan beberapa wakil rakyat.
Karena rapat tak juga dimulai, Edy pun meninggalkan ruangan diikuti anggota DPRD lainnya. "Masih ada waktu sampai 31 Desember sebagai batas akhir pengesahan RAPBD 2010. "Kami tidak memahami aturan mana yang dipakai kalau bupati menyerahkan pembahasan RAPBD Kab. Bandung ke Pemprov Jabar," katanya. (A-71)***
Comments :
0 komentar to “Rencana Pemkab tanpa Landasan Hukum”
Posting Komentar