Kutawaringin Kawasan Olahraga Terpadu


Headline

Jl. Raya Soreang-Cipatik KM. 5,8
Email: kutawaringin@gmail.com
Phone/Fax: +62 22 85873789

Kutawaringin

01 Desember 2009

Gubernur Harus Segera Selesaikan Konflik

SOREANG, (PR).-
Gubernur Jabar harus segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik antara bupati dengan DPRD Kab. Bandung. Gubernur sebagai aparat dekonsentrasi memiliki wewenang untuk memutus mata rantai konflik di Kab. Bandung.

"Gubernur sebagai kepanjangan tangan presiden harus segera turun tangan untuk memecahkan masalah di Kab. Bandung. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi, Senin (30/11).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung H. Obar Sobarna, berencana menyerahkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Bandung tahun 2010 kepada Gubernur Jabar, karena masalah internal di DPRD Kab. Bandung. Di lain pihak, DPRD Kab. Bandung tidak sependapat karena rencana tersebut tidak memiliki landasan hukumnya. Apalagi persoalan tersebut muncul karena Bupati tidak mengakui alat-alat kelengkapan DPRD, meski pembentukannya sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lebih jauh, Djamu yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcasip) Kab. Bandung mengatakan, presiden, gubernur, maupun bupati/wali kota memiliki hak freiss ermessen. "Hak itu melekat dan bisa digunakan apabila muncul masalah yang jalan penyelesaiannya belum diatur undang-undang," ujarnya.

Rencana Bupati menyerahkan draf RAPBD 2010 kepada gubernur, kata Djamu, merupakan pelaksanaan dari hak tersebut. "Normalnya, pembahasan RAPBD dilakukan legislatif dan eksekutif, namun kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menempuh jalur normal tersebut sehingga akhirnya Bupati menggunakan hak freiss ermessen," katanya.

Nantinya keputusan yang diambil diserahkan sepenuhnya kepada wewenang gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. "Saya tak mau berandai-andai bagaimana keputusan yang akan diambil gubernur. Sikap gubernur bukan intervensi atau pengambilalihan terhadap masalah di kabupaten/kota," katanya.

Hanya beda pendapat

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kab. Bandung, H. Kasjvul Anwar menilai kondisi Kab. Bandung belum darurat sehingga tidak seharusnya bupati memakai freiss ermeissen. "Daruratnya seperti apa? Hanya ada beda pemahaman antara Bupati dengan DPRD," katanya.

Menurut Kasjvul, suatu hal lumrah apabila dalam demokrasi terdapat perbedaan pendapat, apalagi belum ada aturan yang lebih detail untuk menjelaskan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. "Tidak layak Bupati mencampuri dapur orang lain sehingga persoalannya berlarut-larut. Masalah tata tertib atau alat-alat kelengkapan DPRD merupakan dapur DPRD. Kalaupun ada fraksi yang tidak kebagian adalah hal biasa dalam politik," katanya. (A-71)***

Comments :

0 komentar to “Gubernur Harus Segera Selesaikan Konflik”

Posting Komentar

Pengikut

Sponsor

 

Copyright © 2009 by Kecamatan Kutawaringin Powered By Blogger Design by ET